Breaking News

Maraknya Penjualan Motor Tanpa BPKB di Media Sosial & Lolosnya di Pelabuhan Dipertanyakan


GUNUNGSITOLI, Mitramabesnews.id - 16-08-2026 Praktik peredaran sepeda motor tanpa BPKB atau yang dikenal sebagai "motor bodong" kini semakin marak dan terbuka dijual secara bebas melalui media sosial, khususnya Facebook dan berbagai grup jual beli daring. Di sana, motor-motor tersebut ditawarkan secara terang-terangan tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah, seolah-olah hal itu adalah hal yang lumrah dan tidak melanggar aturan.
 
Tak hanya dijual secara bebas di dunia maya, kendaraan-kendaraan tersebut juga terbukti dapat menyeberang antarwilayah melalui pelabuhan tanpa hambatan berarti. Padahal, setiap kendaraan yang akan menyeberang seharusnya wajib menunjukkan STNK dan BPKB asli sebagai bukti sah kepemilikan. Namun kenyataannya, pengawasan terlihat sangat longgar, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan atau bahkan adanya dugaan "main mata" dari pihak yang berwenang.
 
 
 
📱 Dijual Terbuka di Facebook & Grup Jual Beli
 
Kini siapa pun dapat dengan mudah menemukan penawaran motor tanpa BPKB di berbagai halaman dan grup jual beli di Facebook. Penjual dengan sengaja menyebutkan "tanpa BPKB", "hanya STNK", atau "surat-surat belum turun" — padahal itu adalah tanda kendaraan tersebut tidak legal atau status kepemilikannya masih diragukan.
 
Hal ini sangat memudahkan peredaran kendaraan yang kemungkinan besar merupakan hasil pencurian, penggelapan, atau kendaraan yang masih terikat utang kredit bank. Pembeli yang tidak teliti justru terjebak dan berisiko ditahan sewaktu-waktu oleh pihak berwenang, serta dapat dikenakan sanksi pidana sebagai penadah barang bukti.
 
 
 
❓ Mengapa Bisa Lolos di Pelabuhan?
 
Masyarakat mempertanyakan: jika aturan mewajibkan BPKB sebagai syarat penyeberangan, mengapa motor-motor tersebut bisa lewat begitu saja? Pemeriksaan dokumen di pelabuhan seharusnya menjadi benteng pertama agar kendaraan ilegal tidak berpindah wilayah. Namun kenyataannya, pengawasan terlihat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
 
Muncul dugaan kuat:
 
- Pemeriksaan dokumen tidak dilakukan secara menyeluruh dan konsisten
- Lemahnya pengawasan bersama antara kepolisian, Dinas Perhubungan, dan pengelola pelabuhan
- Ada kemungkinan kelonggaran yang disengaja atau dugaan pemanfaatan kepentingan pribadi
 
 
 
📢 HIMBAUAN KEPADA PIHAK TERKAIT
 
Melihat maraknya penjualan motor bodong secara daring sekaligus kelonggaran di pelabuhan, kami menghimbau kepada:
 
🔹 Yth. Kepolisian (Satuan Lalu Lintas & Reskrim)
 
- Perketat pemeriksaan kendaraan, terutama di pelabuhan dan pos perbatasan wilayah
- Lakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memiliki BPKB sah
- Tindak juga penjualan ilegal yang terbuka di media sosial bersama pihak terkait
 
🔹 Yth. Dinas Perhubungan & Pengelola Pelabuhan
 
- Tegakkan aturan secara tegas: TIDAK BOLEH meloloskan kendaraan tanpa BPKB asli
- Lakukan pemeriksaan ganda sebelum kendaraan diizinkan naik kapal
 
🔹 Yth. Pemerintah Daerah & Instansi Terkait
 
- Jangan berdiam diri! Lakukan pengawasan dan penindakan menyeluruh
- Jangan biarkan hukum lemah dan masyarakat menjadi korban perdagangan kendaraan ilegal
 
Kami menuntut pengawasan yang tegas, transparan, dan bebas dari dugaan kepentingan pribadi. Jangan biarkan media sosial dan pelabuhan menjadi sarana peredaran kendaraan bodong yang merugikan masyarakat luas.
 
 
 Penulis Anton M
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News