Sumber masyarakat RT 05 RW 03 dan RT 06 menyampaikan kepada awak media Mitramabesnewsid Jum'at (7/8/2026) sedot pasir dialamat tersebut sangat luar biasa, sangat disayangkan penegak hukum atau Polsek Sandai selalu berdiam diri,
apakah mereka bermain mata Dengan pemilik sedot pasir disebut saja namanya berinisial JR demi mengaup keuntungan pribadi
Padahal sudah tau musim kemarau air sangat susah, bukan semua masyarakat yang memiliki sumur bor
Maka kami berharap kepada penegak hukum, Kapolres Ketapang, Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar, segera ditindaklanjuti dijalur hukum
atau segera ditangkap pemilik sedot pasir yang telah kami duga tak mengantongi izin disebut saja namanya berinisial JR
Berdasarkan undang undang berlaku
Pelaku aktivitas sedot pasir atau penambangan galian C tanpa izin resmi diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Aturan hukum utama mengenai pidana dan denda pencemaran sungai di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Ucap sumber masyarakat RT 05 RW 03 kepada awak media Mitramabesnewsid Jum'at (7/8/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header