Jambi, Mitramabesnews id - Pertambangan Batubara Tanpa Izin Di Wilayah Batin XXlV Kabupaten Batang Hari,Lima Perusahaan Kini Dalam Penyelidikan Polisi.
Di Batang hari Jambi," 45 Alat Berat di lokasi tambang Batubara disegel kepolisian Batang Hari, tambang Batubara di Koto Boyo kecamatan Batin XXlV Batang Hari Jambi,pasca UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas No 4/2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terbit, perusahaan tambang yang tidak memberikan dana jaminan reklamasi bakal di pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Kemudian,jika IUP dan IUPK tidak melakukan reklamasi sesuai dengan rencana yang telah di setujui, maka Mentri, Gubernur,atau Bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan reklamasi,dan pasca tambang dengan dana jaminan tersebut.
Sekarang terjadi di wilayah kabupaten Batang Hari dan sekitarnya, ratusan lobang tambang bekas galian Batubara tidak di timbun dan di biarkan di tinggal pergi oleh pihak Pertambangan Batubara tersebut, untuk itu, "sehubungan dengan mungkin akan terjadi sesuatu bahaya untuk masa generasi penerus kita yang berdomisili di daerah tersebut,maka publik Tuntut Polda Jambi, polres Batanghari Jambi, Gubernur Jambi,agar segera bertindak tegas terhadap kepemilikan PT/tambang Batubara tersebut di beri sanksi sesuai dengan ketentuan perjanjian UU pertambangan ( Minerba).
Penulis: Darwinsyah


Social Header