Breaking News

Kegiatan Peningkatan Jalan Pematang Naning Kel Mulia Kerta Kec Benua Kayong Baru Selesai Sudah Mengalami Kerusakan

Ketapang, Mitramabesnews.id - Peningkatan jalan pematang naning Kel Mulia kerta kec Benua Kayong baru jadi sudah mengalami kerusakan milik dinas pekerjaan umum dan penataan ruang diduga asal jadi, pelaksana CV BANDY SIAGA PERKASA sumber dana APBD th 2026

Maka DPC LAKI Ketapang menduga CV BANDY SIAGA PERKASA merampok alias menggarung dana APBD th 2026 sebesar Rp.150.000.000.00 sudah jelas pekerjaan baru selesai sudah mengalami kerusakan dan ukuran pun tidak pas kempang kempis 

papan plang proyek pun tidak terlihat lagi dilokasi sudah di copot Karna takut diketahui orang

Karna pelaksana tersebut takut difoto papan plang proyek makanya dicabut, padahal pekerjaan tersebut nampak jelas sudah diukur dari dinas

Maka berdasarkan undang undang berlaku

Penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merugikan keuangan negara dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. 

Pidana Penjara: Seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Denda: Paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Ucap DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Minggu (23/8/2026)

Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News