Breaking News

Kebakaran Kebun Di Dusun Benatu Desa Limpang Kec. Jelai Hulu Kab. Ketapang Kalimantan Barat

Ketapang, Mitramabesnews.id - pada selasa (18/8/2026) ada salah satu masyarakat dusun benatu desa limpang disebut saja namanya pak paulus, pak amir dan pak rusdin mereka sudah konfirmasi ke desa maupun dusun tidak ada jawaban dan tidak di respon 

Bahkan mereka menanyakan alat damkar cuman tidak direspon, adapun datangnya api melahap kebun karet dan sawit milik pak paulus, pak amir dan pak rusdin itu dugaan dari arah timur, disebabkan orang membakar lahan atau ladang 

Maka korban kebakaran kebun mereka merasa tidak direspon pemerintah desa sehingga membawa perwakilan tim Mitramabesnewsid yang ada di kec jelai hulu untuk meninjau ke TKP

Yohanes R perwakilan dari tim Mitramabesnewsid membenarkan bahwa kebun saudara tersebut namanya diatas betul terbakar, dengan kedatangan api dari sebelah timur dugaan salah satu oknum tak bertanggung jawab membakar lahan atau kebun 

Maka ditegaskan korban yang merasa dirugikan ketiga kebun karet dan sawit meminta kepada penegak hukum tingkat kec jelai hulu maupun tingkat kab ketapang, supaya bisa menyelidiki dan menggali informasi terbakarnya kebun kami karna sudah jelas dugaan pembiaran dari pemerintah desa 

Berdasarkan undang undang berlaku 

Ancaman pidana dan denda bagi pelaku pembakaran atau pembiaran kebakaran kebun/lahan diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia, baik karena unsur kesengajaan maupun kelalaian

Pidana Penjara: Paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun.

Denda: Paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar

Ucap pak amir, pak paulus dan pak rusdin kepada awak media Rabu (19/8/2026)Yohanes R)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News