Breaking News

Keadilan Diabaikan Jaksa Korban Minta Hakim Menghukum Berat Terdakwa

Medan (Sumut), Mitramanesnews.id Sidang perkara yang melibatkan seorang terdakwa PNS Lantamal 1 Belawan bernama M.Sugiarto dari lingkungan Diskum TNI AL. Lantamal 1 Belawan, dan korban bernama Eka yang juga seorang Wartawati kota Medan, kembali bergulir dengan agenda Replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) Diskum Lantamal 1 Belawan sebagai Penasihat Hukum terdakwa berinisial (EH) .

Dalam persidangan tersebut, JPU berinisial ( J) pada pokoknya membantah sejumlah dalil yang disampaikan penasihat hukum terdakwa (EH) dalam pledoi sebelumnya. JPU juga menyatakan tetap pada tuntutan yang telah diajukan terhadap terdakwa.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam replik JPU berkaitan dengan status hubungan antara terdakwa dan korban. Menurut JPU, berdasarkan keadaan hukum yang menjadi pertimbangan dalam perkara tersebut, terdakwa masih berstatus sebagai suami korban sehingga tidak terdapat alasan bagi terdakwa untuk mengabaikan kewajiban memberikan nafkah lahir dan batin korban.

JPU juga menanggapi bukti berupa putusan Pengadilan Agama (PA) yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. JPU berpendapat bahwa putusan tersebut telah gugur berdasarkan surat yang dimohonkan oleh pihak korban kepada Pengadilan Agama Medan dan dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Kls 1 Medan

Atas dasar itu, JPU tetap mempertahankan tuntutannya terhadap terdakwa.

Korban Persoalkan Dalil Penguasaan Keuangan

Di sisi lain, korban menyampaikan keberatan terhadap dalil yang muncul dalam pledoi penasihat hukum terdakwa pada persidangan sebelumnya, khususnya mengenai dugaan bahwa korban telah menguasai atau mengendalikan keuangan terdakwa.

Korban membantah keras dalil tersebut. Korban menyatakan bahwa dirinya telah berpisah dengan terdakwa selama hampir enam tahun dan dalam kurun waktu tersebut tidak lagi bertemu maupun berkomunikasi dengan terdakwa sebagaimana layaknya pasangan suami istri.

Korban juga menyatakan bahwa sejak sekitar tahun 2021 dirinya tidak lagi menerima nafkah dari terdakwa. Menurut keterangan korban, dan terdakwa telah meninggalkan korban di rumah dinas sejak 1/9/2021 hingga sekarang ini 28/8/26..

Dengan kondisi tersebut, korban mempertanyakan dasar pernyataan penasihat hukum terdakwa yang menyebut korban menguasai keuangan terdakwa.

“Bagaimana mungkin korban disebut menguasai keuangan terdakwa, sementara selama hampir enam tahun kami berpisah, tidak pernah bertemu dan tidak pernah lagi berkomunikasi?” demikian pokok keberatan korban.

Soal ATM yang Sempat Diberikan Terdakwa kepada korban di tahun 2023.

Korban juga memberikan penjelasan mengenai kartu ATM terdakwa yang pernah berada di tangannya pada April 2023.

Menurut korban, ATM tersebut bukan diberikan sebagai bentuk penguasaan keuangan terdakwa oleh korban. Korban menyebut ATM itu diberikan setelah dirinya mendatangi komandan terdakwa dan menyampaikan bahwa selama sekitar dua tahun dirinya tidak mendapatkan nafkah.

Menurut korban, komandan terdakwa mengetahui kondisi tersebut dan meminta terdakwa memberikan ATM kepada korban sebagai bagian dari upaya memenuhi kewajiban nafkah.

Namun, menurut keterangan korban, ATM tersebut hanya berada di tangan korban selama sekitar dua bulan sebelum kemudian kembali diblokir.

Karena itu, korban menegaskan bahwa keberadaan ATM tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa selama bertahun-tahun korban menguasai keuangan terdakwa.

Keluhan Korban Mulai Disampaikan kepada Hakim

Perkembangan lain yang menjadi perhatian adalah penyampaian berbagai keluhan dan permintaan korban melalui JPU kepada majelis hakim.

Korban menyampaikan bahwa sebelumnya terdapat sejumlah hal yang menurutnya belum tersampaikan secara utuh dalam persidangan. Setelah persoalan tersebut disampaikan, korban mendapat arahan untuk membuat surat atau pernyataan yang berisi hal-hal yang ingin disampaikan kepada hakim melalui JPU.

Menurut keterangan korban, langkah tersebut menjadi penting karena hakim sebelumnya menyampaikan bahwa berbagai keluhan atau hal yang ingin disampaikan korban dapat disalurkan melalui JPU untuk kemudian diteruskan kepada majelis hakim.

Korban menilai adanya perkembangan tersebut menunjukkan bahwa aspirasi dan keluhan korban mulai mendapatkan ruang untuk disampaikan dalam proses persidangan.

Sempat Dipertanyakan Penasihat Hukum

Namun, menurut keterangan korban, terjadi pula momen ketika penasihat hukum terdakwa yang betinisial (EH) mempertanyakan terkait adanya perubahan atau tambahan hal yang disampaikan dalam proses persidangan, dan PH korban dan JPU mengatakan kalau permintaan korban ke Hakim sudah disetujui dan akan disampaikan korban disidang berikutnya melalui JPU untuk menambahkan yang tertinggal terkait hal lain yang masih belum tersampaikan.

Korban menuturkan bahwa penasihat hukum terdakwa sempat menegur pihak terkait dan mempertanyakan mengapa kembali terdapat penyampaian tambahan, setelah sebelumnya disebut tidak boleh ada lagi tambahan.

Peristiwa tersebut menurut korban menimbulkan kesan bahwa masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai ruang penyampaian aspirasi korban dalam proses persidangan.

Meski demikian, hal tersebut merupakan versi dan penilaian dari pihak korban. Substansi maupun konteks lengkap dari peristiwa tersebut tetap menjadi bagian yang perlu dilihat berdasarkan keseluruhan jalannya persidangan.

Korban Mengaku Sudah Berupaya Mendapatkan Keadilan dan bahkan sebelum dimediasi dan sebelum sidangpun korban sudah menjelaskan, dan memberikan semua bukti bukti dokumentasi fhoto dankronolohis yang sudah disimpan korban selama enam(6) tahun tersebut kepada JPU berinisial (J), terkait penelantaran yaitu Fhoto dimana terdakwa M.Sugiarto selama enam (6) tahun tidak menzolimin dan tidak menafkahi korban yakni:

- menjatah makan korban layaknya seperti kucing bukti (Terlampir)
- Selalu mengambil barang barang dari rumah korban, tanpa sepengetahuan korban yaitu ketika korban lagi berada dirumah maupun selagi tidak dirumah,dengan membongkar pintu dari luar (bukti terlampir)
- Sering memaki dan memukul korban dengan tiba tiba, hingga tangan sebelah kanan korban terluka terkena besi penutup megicom, yang sengaja ditendang korban dan mengenai tangan sebelah kanan korban hingga terluka, kejadian tepat dibulan suci Ramadhan ketika korban hendak makan sahur, sekitar tahun 2018 itu sebelum korban meninggalkan rumah dinas terdakwa, dipicu hanya karena korban mau makan sahur dilihat nasi habis,korban masih lapar dan meminta terdakwa memasak nasinya lebih banyak sedikit supaya bisa tambah makannya, spontan terdakwa ngamuk dan tendang Magicom yang akhirnya melukai korban, dan korban juga sudah melaporkan ke PPA Belawan tapi petugas tidak menanggapi laporan korban dan menyatakan luka korban belum begitu parah.makanya korban bingung dan tidak sempat melakukan visum,dan bukti ( terlampir), hal ini juga sudah disampaikan kepada hakim korban ketika dalam sidang tapi JPU dan Hakim hanya mendengar, dan tidak meminta bukti dokumentasi yang dibawa korban, untuk bisa dimasukkan dalam surat BAP tuntutan Pidana...hingga disebutkan pula bukti korban ," NIHIL," hingga korban merasa sangat sedih dan sangat kecewa sekali dengan hal ini.

Korban berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangganya sejak tanggal 1/9/2021 hingga 2026 ,agar dapat dipertimbangkan secara utuh oleh Majelis Hakim.

Korban menegaskan bahwa dirinya tidak hanya mempersoalkan persoalan nafkah, tetapi juga ingin agar kondisi yang dialaminya selama hampir enam tahun tidak diabaikan dalam menilai perkara.

Dalam konteks hukum, korban merupakan bagian dari pencari keadilan atau rechtszoekenden, yakni pihak yang datang untuk mencari penyelesaian dan keadilan melalui Lembaga Peradilan atau instansi yang berwenang.

Karena itu, korban berharap keterangannya korban ini,dapat menjadi bagian dari pertimbangan yang objektif, bersama seluruh alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.

“Saya hanya ingin apa yang saya alami selama ini didengar dan dipertimbangkan secara adil. Hampir enam tahun saya hidup berpisah, tidak dinafkahi Lahir Bathin, tidak lagi bertemu dan tidak berkomunikasi lagi, sudah tentu bukan keadaan yang mudah,” demikian inti penjelasan korban kepada awak media.

Sidang Berikutnya,

Setelah agenda replik JPU, persidangan selanjutnya dijadwalkan dengan agenda tanggapan penasihat hukum terdakwa terhadap replik JPU.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, sidang lanjutan direncanakan berlangsung pada Rabu pekan depan, meskipun jadwal tersebut tetap menunggu kepastian dari pengadilan.

Perkara selanjutnya akan memasuki tahapan penting sebelum majelis hakim mengambil keputusan. Baik tuntutan JPU, pledoi penasihat hukum terdakwa, replik JPU, maupun tanggapan penasihat hukum terdakwa akan menjadi bagian dari rangkaian proses persidangan yang harus dinilai secara menyeluruh.

Korban berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif, termasuk kondisi rumah tangga, persoalan nafkah, status hukum perkawinan, serta berbagai hal yang terungkap selama proses persidangan.

Keterangan mengenai nafkah, pemisahan sejak 2021, pemberian dan pemblokiran ATM, serta dinamika komunikasi antara korban, JPU, dan penasihat hukum dalam tulisan ini merupakan keterangan dari pihak korban sebagaimana disampaikan kepada awak Media. Kebenaran masing-masing dalil tetap menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilai berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

( Reporter : Eka Wardani) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News