Kayong Utara, Mitramabesnews.id - Keberadaan sebuah tongkang pengangkut solar industri bernama Pawor 6 Batam di perairan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, menjadi sorotan.
Kapal tersebut disebut telah diamankan oleh Polres Kayong Utara selama lebih dari satu bulan, namun hingga kini alasan lengkap terkait pengamanan kapal dan sejumlah kru masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Tongkang Oil Barge Solar Industri Lintas Sagara Batam, yang ditarik kapal tunda/tugboat atau disebut pula sebagai SPOB (Self-Propelled Oil Barge) Pawor 6 Batam, tercatat memiliki nomor lambung GT 197, No. 2558 PPM 2026, No. 9878/L.
Informasi mengenai keberadaan kapal tersebut diperoleh dari sejumlah nelayan yang beraktivitas di sekitar perairan Kayong Utara. Mereka menyebut kapal telah diamankan aparat kepolisian dalam waktu cukup lama. Bahkan, nakhoda dan sejumlah kru kapal disebut turut diamankan.
Namun, masyarakat mengaku belum memperoleh informasi secara jelas mengenai perkara yang menjadi dasar pengamanan kapal tersebut.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, LSM TINDAK bersama awak media mendatangi lokasi kapal menggunakan kapal nelayan.
Di lokasi, tim bertemu dengan kapten kapal dan sejumlah anak buah kapal (ABK) yang berada di atas kapal tersebut.
Menurut keterangan kapten kapal, dirinya bersama beberapa ABK merupakan orang yang baru ditugaskan untuk menjaga kapal.
Mereka mengaku tidak mengetahui secara rinci persoalan yang menyebabkan kapal tersebut diamankan.
> “Kami orang baru, Pak. Kami diberangkatkan oleh perusahaan menggunakan pesawat ke sini untuk menjaga dan mengamankan kapal. Terkait kejadian penahanan kapal ini, kami kurang paham,” ungkap kapten kapal saat dikonfirmasi.
Polisi Benarkan Kapal Diamankan
Untuk memperoleh informasi dari pihak berwenang, Mustakim selaku anggota LSM TINDAK bersama awak media kemudian mendatangi Polres Kayong Utara.
Seorang anggota kepolisian yang sedang bertugas membenarkan bahwa kapal Pawor 6 Batam beserta sejumlah ABK dan kru telah diamankan di Polres Kayong Utara.
Menurut keterangan yang diperoleh di lokasi, pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelundupan solar industri di tengah laut.
Namun, keterangan tersebut belum disertai penjelasan resmi mengenai kronologi, status hukum perkara, maupun pihak-pihak yang telah ditetapkan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Anggota kepolisian tersebut menyarankan agar awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kapolres Kayong Utara untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat.
> “Biar lebih jelas dan akurat pemberitaannya, sebaiknya bapak-bapak konfirmasi langsung kepada Kapolres Kayong Utara,” ujarnya.
Kapolres Belum Berikan Keterangan Resmi
Awak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kayong Utara terkait pengamanan kapal, ABK, serta dugaan perkara yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolres Kayong Utara mengenai alasan pengamanan kapal, kronologi perkara, barang yang diduga menjadi objek penyelidikan, maupun status hukum nakhoda dan para ABK.
Minimnya informasi resmi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan di tengah publik mengenai proses penanganan perkara Pawor 6.
Masyarakat tentu berhak memperoleh informasi yang jelas sepanjang tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Transparansi aparat penegak hukum juga menjadi penting agar tidak muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
LSM TINDAK Akan Bawa Persoalan ke Polda Kalbar dan Propam
Menyikapi belum adanya penjelasan resmi tersebut, Mustakim selaku anggota LSM TINDAK menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat Polda Kalimantan Barat dan meminta Bidang Propam Polda Kalbar memberikan perhatian apabila memang terdapat persoalan dalam proses penanganannya.
> “Kalau Kapolres Kayong Utara tertutup, tidak masalah. Kita akan tanyakan langsung kepada Kapolda Kalbar dan meminta Propam Kalbar turun tangan untuk melihat serta menyelidiki sebenarnya ada apa dengan kasus ini, sehingga terkesan belum terbuka kepada publik,” tegas Mustakim.
Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum, melainkan mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kapolres Kayong Utara mengenai dugaan penyelundupan solar industri tersebut.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ucap Mustakim ketua IWO kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (19/8/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header