Ketapang, Mitramabesnews.id - Berdasarkan hasil tim investigasi DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat pada Kamis (20/8/2026)
Pekerjaan rekonstruksi peningkatan jalan sei awan kiri tanjungpura kec muara Pawan kab Ketapang ditahun anggaran 2025 menggunakan dana DAU sebesar Rp.2.904.750.000.00
Pelaksana CV SALMAN NAMAKA KONTRUKSI
Tegasnya DPC LAKI Ketapang sangat disayangkan, uang pemeliharaan jalan sungai awan tanjung pura 2025 tidak di kecurkan ke lokasi titik yang rusak, Karna kami lihat semakin parah kerusakan bukan cuma hanya pecah membujur jalan jadi untuk apa dana pemeliharaan
Karna pengawasan Dinas PU, Kabid maupun PPK hasistek maupun kepala dinas nya apabila kami menyampaikan temuan dengan alasan itu ada masa pemeliharaan
Tapi untuk jalan sungai awan tanjung pura ditahun anggaran 2025 itu sudah jelas tidak dilaksanakan, maka kami menduga sudah jelas dugaan disinyalir korupsi berjamaah di dinas PU tak ada hentinya
Sangat disayangkan, apa saja kinerja inspektorat ketapang, Tipikor tindak pidana korupsi, BPK badan pemeriksa keuangan, Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar, diduga tak mampu mengusut dugaan korupsi di dinas PUTR Ketapang sedang menjamur setiap tahun
Kapan perlu tangkap direktur CV dan Kabid dinas PUTR di 2025 telah diduga penyalahgunaan dana DAU sebesar Rp.2.904.750.000.00
Berdasarkan undang undang berlaku
Pengaturan pidana dan denda tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Pasal 2 (Merugikan Keuangan Negara): Penjara 4–20 tahun atau seumur hidup, denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Ucap DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (20/8/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header