Ketapang, Mitramabesnews.id - Pembangunan Drainase Lingkungan RT 09 Kelurahan Kauman kecamatan Benua Kayong
Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
Pagu, Rp.120.000.000,00
Nama Pemenang, SAKTI BETUAH RAYE
Alamat,JL. Nusantara - Ketapang (Kab.) - Kalimantan Barat
Sudah jelas berdasarkan hasil investigasi DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat pada Kamis (13/8/2026)
Pekerjaan Drainase dialamat tersebut baru selesai dikerjakan dan sudah diukur dari pihak dinas, tetapi sangat disayangkan sudah mengalami kerusakan
Salah satu contoh patah melintang dan pecah membujur balok, akibat kurang kepengawasan dari PUTR Ketapang bidang CK, padahal belum lama beberapa bulan yang lalu dinas PU sudah di kunjungi bupati Ketapang Alexander wilyo
Bupati Ketapang memberi arahan kepada dinas PU didepan halaman dinas PU, Karna apa kata bapak bupati Alexander wilyo tidak memberikan arahan di dalam kantor Karna mereka orang lapangan, orang teknik
Tetapi sangat disayangkan menurut DPC LAKI Ketapang dinas PUTR bidang CK belum ahli teknik sehingga Pekerjaan banyak ampuradul walaupun dilakukan perbaikan tetap cacat mutu dan tidak berkualitas dan pula tidak memasangkan papan plang proyek di lokasi sejak dari awal
Berdasarkan undang undang berlaku
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mewajibkan badan publik atau instansi pemerintah untuk transparan mengumumkan setiap kegiatan yang dibiayai oleh uang negara (APBN/APBD).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek fisik pemerintah.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 12/PRT/M/2014: Mengatur tentang penyelenggaraan sistem drainase perkotaan atau standar pemasangan papan nama proyek fisik.
Penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merugikan keuangan negara dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan/perekonomian negara)
Pidana Penjara Seumur Hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pidana Denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ucap DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (13/8/2026)
Penulis:JUMADI


Social Header