Laporan terhadap oknum anggota TNI AD disampaikan ke Polisi Militer di Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Rabu (5/8/2026).
Sementara itu, laporan terhadap wanita yang merupakan warga sipil disampaikan ke Polres Kuantan Singingi pada Kamis (6/8/2026).
Informasi tersebut disampaikan pelapor bersama sejumlah anggota keluarganya kepada Athia, wartawan yang juga merupakan redaksi salah satu media online, melalui pesan WhatsApp maupun wawancara langsung sejak Rabu hingga Kamis (5–6 Agustus 2026). Dalam penyampaiannya, pelapor turut menyerahkan sejumlah bukti berupa foto dan video yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut keterangan pelapor, foto-foto yang diserahkan diduga berasal dari telepon genggam milik oknum anggota TNI AD tersebut. Dalam foto tersebut tampak seorang pria yang diduga merupakan Polmer bersama seorang wanita yang diduga Sartika H berada di sebuah hotel atau penginapan dengan memperlihatkan kemesraan.
Selain foto, pelapor juga menyerahkan dua rekaman video yang disebut berasal dari telepon genggam milik oknum anggota TNI tersebut. Video tersebut diduga memperlihatkan keduanya sedang melakukan video call bermuatan seksual. Seluruh barang bukti itu disebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berawal dari Kedatangan Istri Oknum Anggota TNI Pelapor, Gunawan, menjelaskan bahwa perkara ini bermula sekitar tiga minggu lalu ketika seorang wanita berinisial MNK yang mengaku sebagai istri dari oknum anggota TNI AD tersebut, mendatangi kediamannya di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Menurut Gunawan, kedatangan MNK dipicu setelah ia menemukan sejumlah foto dan video di telepon genggam suaminya yang diduga memperlihatkan adanya hubungan khusus dengan seorang perempuan yang telah bersuami.
Setelah diperlihatkan bukti tersebut, Gunawan mengaku berusaha mencari istrinya yang saat itu tidak berada di rumah. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pada malam harinya, ia kembali menghubungi istrinya melalui telepon.
Dalam surat pengaduan yang disampaikan kepada Polres Kuantan Singingi, Gunawan menyebut istrinya mengaku telah berada di Pekanbaru setelah berangkat menggunakan kendaraan travel. Ia juga menyatakan istrinya mengakui memiliki hubungan dengan oknum anggota TNI AD tersebut serta mengungkapkan penyesalan atas perbuatannya. Pernyataan tersebut merupakan isi pengaduan pelapor yang akan menjadi bagian dari proses pembuktian oleh penyidik.
Dua Laporan pada Aparat Berbeda
Atas dasar dugaan tersebut, Gunawan melaporkan oknum anggota TNI AD ke Polisi Militer di Pekanbaru pada 5 Agustus 2026.
Sehari kemudian, Kamis (6/8/2026), ia juga melaporkan istrinya ke Polres Kuantan Singingi atas dugaan tindak pidana perzinahan.
Dalam pembuatan laporan di Polres Kuantan Singingi, pelapor didampingi oleh Athia selaku wartawan sekaligus redaksi media online atas permintaan pelapor bersama keluarganya.
Karena perkara ini melibatkan seorang prajurit TNI AD dan seorang warga sipil, penanganannya berada pada dua institusi penegak hukum yang berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap prajurit TNI AD, proses penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan aparat penegak hukum militer. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, maupun dugaan tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan militer.
Sementara itu, terhadap warga sipil yang dilaporkan, proses penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bukti Digital Akan Diuji Penyidik
Foto dan video yang menjadi dasar laporan akan dinilai lebih lanjut oleh penyidik. Pemeriksaan tersebut meliputi keaslian file digital, waktu dan lokasi perekaman, identitas pihak yang terdapat dalam foto maupun video, cara memperoleh file tersebut, serta kesesuaiannya dengan alat bukti lainnya.
Selain itu, pemeriksaan digital forensik, keterangan saksi, keterangan para pihak, serta alat bukti lain yang sah menurut hukum akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Tetap Menjunjung Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga berita ini diterbitkan, perkara tersebut masih berada pada tahap laporan dan penyelidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil penyelidikan resmi maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Kuantan Singingi, Polisi Militer di Pekanbaru, pihak terlapor, maupun pihak-pihak lain yang berwenang. Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab dari pihak-pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Hia)


Social Header