Sarolangun, Mitramabesnews.id - Diduga DESI Bermain Ilegal Mulai Dari PETI Penambangan Emas Tanpa Izin *, Penimbunan BBM, Bakar Emas, Serta Pangkalan LPG Diduga Semuanya Ilegal.
Informasi nara sumber terpercaya mengatakan,19/8-2026 bahwa Inisial Desi warga Limbur Tembesi Kecamatan Batin Vlll Sarolangun, hasil konfirmasi awak media bersama sumber terpercaya mengatakan,desi memiliki PETI Penambangan Emas Tanpa Izin di Desa Batu Penyabung Batin Vlll Sarolangun Jambi, dan informasi yang di himpun awak media juga banyak yang lain usaha diduga Ilegal atau bertentangan dengan hukum,"seperti Bakar Emas, pangkalan LPG, dan penimbunan BBM Jenis Solar Bersubsidi.
Untuk ditindaklanjuti, sedangkan sanksi pidana dapat dijatuhkan pada pasal 258 s.d.pasal 1618 UU 3/2020.pasal 39 angka 2 Perppu cipta kerja yang mengubah pasal 162 UU 3/2020 pasal 132 UU 4/2009 dan pasal 164 UU 3/2020.
Sebagai contoh, pasal 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU 3/2020 di pidana penjara maksimal Lima tahun dan denda maksimal Rp 100.miliar.atas dugaan pelanggaran tersebut diminta kepada polres Sarolangun, kepada Polda Jambi, kepada Bupati Sarolangun, kepada DPRD kabupaten Sarolangun, untuk dapat bertindak tegas terhadap dugaan sebagai pelaku Inisial Desi warga Limbur Tembesi Kecamatan Batin Vlll Sarolangun Jambi.
Penulis, Erwin MBS.


Social Header