Ketapang, Mitramabesnews.id - PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SURAT PERINTAH KERJA ( SPK)
Nomor : 027/PS.03/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2026
TANGGAL : 01 Juli 2026
NILAI KONTRAK
Rp. 179.482.000,00
(Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)
WAKTU PELAKSANAAN
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender
PEKERJAAN
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN DUSUN MENTE PERMAI DESA PAYAK KUMANG KECAMATAN DELTA PAWAN, KABUPATEN KETAPANG
LOKASI
KABUPATEN KETAPANG
Pelaksana
CV. TUJUH ENAM KETAPANG
Alamat : Jalan Karya Tani Gg. Karet, Desa/Kelurahan Suka Harja, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang
Berdasarkan hasil investigasi DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat pada Rabu (19/8/2026) menemukan kegiatan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman
Dimana kegiatan tersebut diduga ampuradul alias asal jadi, salah satu contoh posisi coran pasir pun nampak berwarna merah dan sudah mengalami pecah alias patah
Maka kami duga dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman berkolaborasi dengan CV TUJUH ENAM KETAPANG melahap anggaran APBD 2026 sebesar Rp.179.482.000.00 demi keuntungan pribadi bukan untuk membangun daerah
Berdasarkan undang undang berlaku
Penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Ucap DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (20/8/2026)
Penulis: Jumadi


Social Header