Breaking News

CV TUJUH ENAM KETAPANG diduga penyalahgunaan dana APBD provinsi Kalimantan barat sebesar Rp.179.482.000.00


Ketapang, Mitramabesnews.id - PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT 
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN 
  

SURAT PERINTAH KERJA ( SPK)

Nomor : 027/PS.03/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2026  
TANGGAL : 01 Juli 2026  

NILAI KONTRAK  
Rp. 179.482.000,00  
(Seratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah)

WAKTU PELAKSANAAN
45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender


PEKERJAAN  
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN DUSUN MENTE PERMAI DESA PAYAK KUMANG KECAMATAN DELTA PAWAN, KABUPATEN KETAPANG

LOKASI 
KABUPATEN KETAPANG


Pelaksana  
CV. TUJUH ENAM KETAPANG  
Alamat : Jalan Karya Tani Gg. Karet, Desa/Kelurahan Suka Harja, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang

Berdasarkan hasil investigasi DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat pada Rabu (19/8/2026) menemukan kegiatan dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman

Dimana kegiatan tersebut diduga ampuradul alias asal jadi, salah satu contoh posisi coran pasir pun nampak berwarna merah dan sudah mengalami pecah alias patah 

Maka kami duga dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman berkolaborasi dengan CV TUJUH ENAM KETAPANG melahap anggaran APBD 2026 sebesar Rp.179.482.000.00 demi keuntungan pribadi bukan untuk membangun daerah 

Berdasarkan undang undang berlaku

Penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diancam dengan sanksi pidana penjara dan denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Ucap DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (20/8/2026)




Penulis: Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News