Breaking News

CV ANUGRAH BAPAK Diduga Penyalahgunaan Dana APBD Tahun Anggaran 2026 Sebesar Rp.191.488.000.00 Bermoduskan Rehabilitasi Drainase Lingkungan

Ketapang, Mitramabesnews.id - Pemerintah Kabupaten Ketapang Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Surat Perintah Kerja: nomor: 258/KPA.APBD/DPUTR-C/VI 2026 tanggal: 24 Juli 2026, Pekerjaan Rehabilitasi Drainase lingkungan desa tempurukan kec muara Pawan Pagu Rp.191.488.000.00 Pelaksana CV.ANUGRAH BAPAK, Waktu pelaksanaan 90 hari kalender, sumber dana APBD tahun anggaran 2026 Berdasarkan hasil investigasi DPC LAKI Ketapang pada Jum'at (14/8/2026) 

sudah jelas pekerjaan tersebut diduga asal jadi, pertanyaan DPC LAKI Ketapang apa saja kerja kepengawasan di dinas PUTR bidang CK kab Ketapang Sehingga banyaknya pekerjaan Drainase cacat mutu dan tidak berkualitas, sangat disayangkan APBD kab Ketapang tiap tahun di dinas PU kab Ketapang banyak tidak berkualitas cuman tameng saja dijadikan sebagai pekerjaan Namunkan hasilnya sangat tidak memuaskan kata DPC LAKI kab Ketapang Kalimantan barat 

Berdasarkan undang undang berlaku

Penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merugikan keuangan negara dijerat menggunakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ancaman pidana penjaranya berkisar antara 1 hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar rupiah tergantung pada pasal pembuktian yang dilanggar

Ucap DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Jum'at (14/8/2026)



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News