Breaking News

Berbuntut Panjang!! SH Laporkan SKH Karena Dugaan Penganiayaan Yang di Alaminya

Kuantan Singingi, Mitramabesnews.id – Perintah untuk meliput kafe remang-remang pada malam hari berujung penganiayaan. Seorang pria berinisial SH, warga Kuantan Singingi, melaporkan rekannya sendiri berinisial SKH ke Polres Kuantan Singingi setelah diduga mengalami luka bacok di bagian kepala.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/63/VIII/2026/SPKT/POLRES KUANTAN SINGINGI/POLDA RIAU. Peristiwa terjadi pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 21.45 WIB di kediaman A, Kelurahan Sungai Jering, Kec. Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi, Prov. Riau. 

Kronologi: Cekcok Gara-gara Penolakan Liputan
Berdasarkan laporan korban, kejadian berawal saat A menghubungi HH untuk datang kerumahnya yang pada saat itu HH sedang bersama SH di sebuah warung, tidak lama setelah menerima telepon merekapun bergegas menuju rumah A. 

Setiba di rumah A ia memerintahkan 4 orang, yakni RG, SKH, SH, dan HH untuk melakukan peliputan ke seluruh kafe di wilayah Kuansing pada malam itu. Di karenakan hasil rapat yang melibatkan forkopimda dan unsur lainnya bahwa sepakat untuk memberantas peredaran narkoba dan tempat hiburan malam. 

HH menolak perintah tersebut dengan alasan risiko tinggi dan situasi yang belum kondusif. Pasca A yang belum lama didemo tengah malam diduga karena kesalahpahaman di TikTok.

Penolakan itu memicu kemarahan SKH. Beliau melempar handphone ke arah HH hingga terpental dan mendarat di atas meja yang ada di depan HH. Tidak berhenti di situ, SKH juga naik ke atas meja dan menendang HH. Tendangan tidak mengenai sasaran, SKH juga menendang kursi dan mengenai HH.

Sempat terjadi cekcok, SH dan A sempat melerai dan mengatakan agar SKH pulang dan menyudahi keributan, bukannya mendengar ucapan dari rekan dan saudaranya, malah SKH masuk ke dalam rumah A dan mengambil sebilah Parang. 

Saat keluar, SH kembali berniat mencoba menahan agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, akan tetapi SKH justru mengayunkan Parang ke arah kepala SH dan melontarkan kalimat "Gara-gara kau ini pak putri gak jadi meliput".

Saat awak media mengkonfirmasi A melalui telepon whatsapp Beliau memaparkan bahwa kejadian yang sebenarnya tidak seperti yang di beritakan sebelum nya, beliau memaparkan bahwa tidak ada pembacokan yang di lihatnya dan tidak ada darah pas waktu kejadian dirumah itu, beliau juga memaparkan bahwa yang ada hanya kursi yang di lempar - lempar. 

"Sebenarnya kejadiannya tidak seperti yang ada di pemberitaan yang beredar, kejadian yang sebenarnya bahwa SH, saya dan istri saya adalah sebagai korban atas pertikaian adik - adik saya. Kami bertiga sebagai penengah dan pemukulan tersebut sebenarnya di lakukan oleh HH kepada adiknya SKH, serta melemparkan HP saya kepada SKH, sehingga HP saya pecah layarnya, kaki saya juga bengkak akibat di pijak oleh HH dan tangan istri saya juga terkilir akibat melerai. Kalau pembacokan saya tidak ada lihat dan tidak ada darah di rumah saya pada saat kejadian malam itu, karena di saksikan kurang lebih 50 orang," ujarnya. 

Melihat kejadian itu, warga langsung menghubungi 110. Setelah situasi mereda, SH dan HH mendatangi Polres Kuansing untuk membuat laporan.

Dalam keributan tersebut, handphone milik HH juga sempat hilang dan diduga diambil oleh AL, istri A. Setelah dilakukan mediasi, HP tersebut akhirnya dikembalikan.

Polisi Lakukan Penyelidikan
Atas perbuatannya, SKH dilaporkan atas dugaan tindak pidana penganiayaan UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana yang di maksud dalam pasal 466 UU 1/2023.

"Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Kami berharap kasus ini diproses secara profesional, transparan, dan seadil-adilnya," ujar SH.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Kuansing masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

(Tim/Red)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News