Breaking News

Bawa 30 Kg Sabu Dan 20 Ribu Ekstasi, Pria 62 Tahun Diamankan Polisi Di Labuhanbatu

LABUHANBATU | Mitramabesnews.id - Perjalanan seorang pria berinisial MI alias I, 62 tahun, terhenti setelah mobil yang dikendarainya dihentikan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Lintas Sumatera H.M Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (21/8/2026) malam.

MI diamankan polisi setelah kendaraan Mitsubishi Xpander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF yang ditumpanginya dicurigai membawa narkotika jaringan antarprovinsi.

Informasi mengenai kendaraan tersebut diterima petugas sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kendaraan yang dimaksud sekitar pukul 19.15 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, polisi menemukan dua tas ransel yang berisi narkotika. Tas ransel berwarna biru berisi 20 bungkus plastik besar yang diduga berisi sabu dengan berat 20 kilogram bruto.

Sementara tas ransel warna merah ditemukan berisi 10 bungkus plastik besar yang diduga berisi sabu seberat 10 kilogram bruto. Petugas juga menemukan empat bungkus plastik transparan berisi 20 ribu butir pil yang diduga ekstasi.

Dari pemeriksaan awal, MI mengakui barang tersebut bukan miliknya. Ia menyebut narkotika itu dibawa atas perintah seorang pria berinisial M yang disebut sebagai warga Aceh.
Narkotika tersebut dibawa dari Dumai, Provinsi Riau, menuju Medan. Sebagai imbalan, tersangka mengaku memperoleh bayaran Rp4 juta untuk setiap kilogram barang yang dibawanya.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai Rp2,7 juta, sejumlah kantong plastik, dua tas ransel, satu dompet serta mobil Mitsubishi Xpander yang digunakan tersangka.

MI kini diproses secara hukum dan dijerat dengan ketentuan pidana narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Editor : Pimpinan Redaksi Zainal Arifin Lase
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News