Breaking News

Terindikasi Oleh Awak Media Tangker Seberat 15 Ton Menjual Solar Yang Di Salin Langsung Dari Tenk Mobil Tersebut

Bungo Jambi | Mitramabesnews.id - Terekam Kamera Awak Media Sebuah Mobil Tangker Gas LPG Menjual Solar Kepada Pengecer Kaki Lima Atas Nama Saut Sitanggang Di Dusun Sungai Dingin Desa Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Bungo Jambi.

Terkait dengan penyalahgunaan BBM diatur PP ( peraturan presiden) nomor 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian,dan harga jual eceran bahan bakar minyak, diduga ada penyalahgunaan terhadap sopir mobil Tangker Gas LPG, Menjual Solar Milik perusahaan kepada pengecer kaki lima di wilayah Bungo Jambi.

Untuk tindakan tegas terhadap oknum sopir tangker gas LPG telah menjual dan mengurus isi Tenk Mobil Tangker guna untuk menjual kepa pengecer kaki lima kepada atas nama Saut Sitanggang Di Dusun Sungai Dingin Desa Dwi Karya Bakti Kecamatan Pelepat Bungo Jambi, untuk di Tindaklanjuti," kepada Polda Jambi,kepada polres Bungo,kepada polsek Pelepat Bungo agar dapat bertindak tegas terhadap oknum sopir tangker gas LPG, pelanggaran tersebut terdapat pada pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00.
(Enam puluh miliar rupiah)

(Erwin Mbs)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News