Ketapang, Mitramabesnews.id - Disampaikan salah satu masyarakat kampung bayor desa alam Pakuan kec Sandai kab Ketapang Kalimantan barat, dimana beliau enggan disebutkan namanya pada Kamis (2/7/2026)
Dimana tambang emas dialamat tersebut diduga tak mengantongi izin, APH setempat berdiam diri seolah olah tak ada lagi tambang emas sealiran sungai Pawan di kec Sandai apa saja ucap masyarakat desa alam Pakuan kinerja Kapolsek maupun kapolpos desa alam Pakuan kec Sandai
Dimana telah kami duga tak mampu membersihkan oknum pekerja tambang diduga Eligal tak mengantongi izin sehingga membuat sungai keruh tidak bisa dikonsumsi masyarakat setempat demi keuntungan pribadi oknum segelintiran kecil
Sementara masyarakat setempat cuma hanya mengalami kekeruhan air akibat dicemarkan tambang emas menggunakan ponton jek dialamat tersebut
Maka kami masyarakat meminta Kapolres ketapang, Kapolda Kalbar Kejati Kalbar mabes Kapolri jangan ngomong doang bersihkan tambang emas Eligal siapapun dalang dan bick up nya harus disapu bersih
Berdasarkan undang undang berlaku
Pelaku penambangan emas ilegal tanpa izin (PETI) dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ucap masyarakat kampung bayor desa alam Pakuan kec Sandai yang tak mau disebutkan namanya kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (2/7/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header