Breaking News

Sudah Tidak Lagi Punya Rasa Takut Dengan APH Aktivitas PETI Milik Ijal Dan Lasnu Di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Masumai Merangin

Merangin, Jambi | Mitramabesnews.id - Tidak Tersentuh Hukum Resor Polres Merangin Aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) Milik Ijal Dan Lasnu Lokasi Di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Masumai Merangin Jambi.

Tidak tersentuh hukum Resor Polres Merangin Aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang jaraknya sekitar 50 Meter dari jalan poros milik Ijal dan Lasnu Lokasi Di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Masumai Merangin, aktivitas PETI ini telah meresahkan masyarakat karena berlokasi kiri kanan lokasi adalah rumah warga setempat.

Dan juga telah melanggar hukum Pasal 158 UU nomor 2 tahun 2025 tentang pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima tahun) penjara.

Untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kepada Bupati Merangin. Kepada polres Merangin. Kepada Gubernur Jambi. Kepada DPRD kabupaten Merangin, agar dapat memanggil saudara Ijal dan Lasnu untuk dimintai keterangan nya terkait Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang di Desa Lubuk Gaung Kecamatan Masumai Merangin Jambi.

(Erwin Mbs)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News