Pringsewu, Mitramabesnews.id – Penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran menggelar rekonstruksi kasus penusukan yang menewaskan Agnes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Sebanyak 17 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026).
Rekonstruksi tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di halaman Mapolsek Pagelaran. Lokasi dipilih dengan pertimbangan keamanan dan untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari membludaknya warga yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan.
Seluruh adegan diperagakan langsung oleh tersangka, Heru Purwanto, mulai dari saat mendatangi rumah orang tua korban hingga rangkaian peristiwa setelah penusukan. Rekonstruksi turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, kuasa hukum tersangka, para saksi, termasuk adik kandung korban.
Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan penyidik.
"Rekonstruksi ini bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan keterangan para saksi maupun alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan. Dari proses ini kami dapat memperoleh gambaran utuh mengenai kronologi peristiwa sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Iptu Agus Dharmawan pada Jumat (24/7/2026)
Dalam rekonstruksi tersebut, adegan pertama memperlihatkan tersangka mendatangi rumah orang tua korban dengan maksud mengajak Agnes berbicara. meski sempat menolak, Korban kemudian bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah orang tuanya.
Puncak peristiwa diperagakan pada adegan ketujuh. Saat itu tersangka emosi setelah ajakan rujuk yang disampaikannya ditolak korban dengan nada keras. Dalam keadaan kalap, tersangka mencabut pisau yang telah dibawanya dari rumah, lalu menusukkannya ke bagian perut korban.
Rekonstruksi kemudian berlanjut ke adegan kesembilan. Di hadapan penyidik dan para saksi, tersangka memperagakan aksi menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan itu dilakukan karena tersangka ingin mengakhiri hidup setelah menyerang korban.
Adegan berikutnya menggambarkan korban berteriak meminta pertolongan sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Mengetahui warga mulai berdatangan, tersangka melarikan diri ke arah kebun sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dilakukannya sendiri.
Agus menjelaskan, hasil rekonstruksi menguatkan temuan penyidik mengenai motif pembunuhan. Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka maupun para saksi, aksi tersebut dipicu rasa sakit hati karena korban menolak ajakan tersangka untuk kembali hidup bersama.
"Motifnya masih sama, yakni tersangka sakit hati karena ajakan rujuk ditolak oleh korban. Selain itu, dari hasil penyidikan diketahui tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban sehingga seluruh rangkaian peristiwa terus kami dalami," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal berlapis diantaranya pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan Pasal atau 468 KUHP tentang penganiayaan dengan ancamanan hukuman 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Agnes Wulandari tewas setelah ditusuk suami sirinya, Heru Purwanto, pada Jumat (26/6/2026) malam. Sebelum penusukan terjadi, tersangka mengajak korban keluar rumah untuk membicarakan keinginan rujuk. Namun ajakan tersebut ditolak sehingga keduanya terlibat cekcok yang berujung aksi penusukan.
Usai menusuk korban, tersangka juga menusukkan pisau ke perutnya sendiri dengan tujuan mengakhiri hidup dan meninggal bersama korban. Namun rencana itu gagal setelah korban berteriak meminta tolong sehingga warga berdatangan ke lokasi. Tersangka kemudian melarikan diri ke area kebun dan ditemukan dalam kondisi terluka sebelum akhirnya menjalani perawatan dan diamankan polisi. (ISLAH)


Social Header