Breaking News

Polsek Kualuh Hulu Gerebek Rumah di Aek Kanopan Timur, 4 Pengedar Sabu Diciduk

Labura, Mitramabesnews.id - Komitmen Polsek Kualuh Hulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan menggerebek sebuah rumah di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (12/7/2026) dini hari.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br. Barus, SH., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lokasi tersebut. 

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, SE., SH, beserta personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, petugas memastikan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 00.15 WIB.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang berada di dalam rumah. Mereka masing-masing berinisial YP (Yudi Pristiwa), warga Jalan Pejuang 45, Kelurahan Aek Kanopan; LAS (Lenor Albi Sinaga), 46 tahun, warga Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur; S (Syahputra), 49 tahun, warga Dusun IV, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan; serta MS (Marjuang Sianipar), 40 tahun, warga Dusun VII, Desa Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.

Selain mengamankan para terduga, petugas melakukan penggeledahan di lokasi. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip transparan besar berisi tujuh paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,10 gram. Polisi juga menemukan satu paket besar dan satu paket sedang diduga sabu yang disimpan di dalam sarung timbangan elektrik yang diletakkan di dalam sepatu berwarna oranye dengan berat bruto 3,59 gram, serta satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,18 gram.

Selain narkotika yang diduga jenis sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan sabu, tiga unit telepon genggam masing-masing merek Realme, Oppo, dan Samsung yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika, uang tunai sebesar Rp220.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna merah tanpa pelat nomor.

Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br. Barus, SH., MH, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel setelah menerima informasi dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa Polsek Kualuh Hulu akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kepolisian akan terus menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba karena identitas pelapor akan kami lindungi,” ujar Kapolsek.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Ramadhan Hilal, SE., SH, menyampaikan bahwa seluruh terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengetahui peran masing-masing terduga, asal-usul barang bukti narkotika yang ditemukan, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para terduga dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” ujar Ipda Ramadhan Hilal.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, keempat terduga kini diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu untuk menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Kualuh Hulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba sebagai langkah menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta terbebas dari peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

Editor  Pimred : Zainal Arifin Lase
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News