GUNUNGSITOLI, Mitramabesnews.id – Tindakan penertiban parkir yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli di sepanjang Jalan Sirao pada siang hari ini menuai kekecewaan mendalam dari warga maupun pelaku usaha setempat. Langkah yang dianggap tiba-tiba tanpa pemberitahuan ini bahkan disertai tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur pelayanan publik. 02/07/2026
Berdasarkan keterangan yang diterima awak media, sejumlah sepeda motor milik konsumen serta karyawan tempat usaha yang terparkir dengan tertib di pinggir jalan diminta segera dipindahkan. Peristiwa yang paling disayangkan menimpa kendaraan milik karyawan yang saat itu sedang tidak berada di lokasi—sedang bertugas mengantar barang. Alih-alih memberikan peringatan atau menindak sesuai prosedur resmi, petugas diketahui mengempiskan ban kendaraan tersebut sehingga seketika tidak dapat digunakan.
Keluhan utama yang disampaikan masyarakat adalah belum adanya sosialisasi, pemberitahuan, maupun pengumuman resmi sebelumnya terkait pelaksanaan penertiban ini. Warga menyatakan sama sekali belum mendapatkan informasi mengenai aturan baru, larangan parkir, maupun jadwal kegiatan di ruas jalan tersebut.
Para pelaku usaha menilai langkah ini sangat merugikan. Selain mengganggu kelancaran aktivitas kerja dan pelayanan kepada pembeli, tindakan mengempiskan ban dianggap tidak pantas dan bertentangan dengan pendekatan pelayanan publik yang manusiawi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli terkait dasar pelaksanaan penertiban maupun prosedur yang menjadi landasan tindakan petugas di lapangan.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan. Selain itu, diharapkan langkah penertiban selanjutnya disusun dengan lebih tertib, adil, serta didahului sosialisasi yang cukup, sehingga tidak menimbulkan kerugian bersama.
Penulis Anton M


Social Header