Merangin Jambi, Mitramabesnews.id - Pemerintah kabupaten Merangin (Pemkab) Resmi Melapor Ke Polres Merangin Terkait Atas Perusakan Tanah Aset Milik Pemda kabupaten Merangin Jambi.
Hasil Kontrol Sosial Awak Media 14/7/2026 dilokasi Aset Tanah Milik Pemda kabupaten Merangin yang berlokasi di Talang Kawo kecamatan Bangko Barat, ditemukan,"benar ada tanah milik Pemda kabupaten Merangin lebih dan kurangnya seluas 8 ha (delapan hektar) yang berlokasi di Talang Kawo tidak jauh dari lapangan CROS. Tanah Aset Milik Pemda kabupaten Merangin viral nya pemberitaan sudah di acak-acakan oleh PETI Penambangan Emas Tanpa Izin oleh oknum yang saat ini belum tau pasti siapa pelakunya.
Atas laporan resmi dari Pemda kabupaten Merangin ke polres Merangin,guna untuk ditindaklanjuti dan mencari siapa pelaku yang telah merusaknya aset Pemda tersebut,yang mana tertera pada pasal Perusakan Tanah milik negara, tertera pada pasal 6 Perppu No.51 tahun 1960 dan pasal 407 ayat (1) KUHP.karena menguasai tanah milik orang lain tanpa izin.
Atas laporan Pemda kabupaten Merangin ke polres Merangin guna untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku atas oknum/pelaku Perusakan Tanah Aset Milik Pemda kabupaten Merangin Jambi.
Bukan sekedar Perusakan saja,"namun temuan awak media juga melihat jelas lokasi tersebut tinggal bekas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang belum diketahui pelaku tersebut, publik menunggu tindakan APH (Aparat Penegak Hukum) Merangin Jambi.
(Erwin Mbs)


Social Header