Breaking News

Pangkalan Gas LPG Subsidi Beralamat Kel Sukaharja Milik SS Diduga Tak Punya Modal

Ketapang, Mitramabesnews.id - Izin LPG gas 3kg subsidi milik ibu SS sangat tidak jelas izinnya di jl Jendral Sutoyo tidak sesuai dengan perizinan itu tidak sesuai dengan titik koordinat izin dari pusat itu dari Sukaharja, operasinya di jl Jendral Sutoyo di paya kumang jadi beda lokasi 

Jadi yang modus penipu itu eks karyawan namanya HR terus dia mengandalkan sistem kupon juga ke masyarakat 

Dimana berdasarkan laporan warga setempat, pangkalan gas LPG milik SS beralamat jl. Mayjen Sutoyo RT 016 RW 003 Kel Sukaharja kec delta Pawan kab Ketapang

Bahkan terbukti dugaan penipuan dan penggelapan, dimana kami bilang penipuan dan penggelapan, mereka minta tabung gas kosong kepada korban + uang sebesar 25k pertabung 

Keterangan sumber 

Berdasarkan hasil konfirmasi tim awak media Rabu (29/7/2026) kepada korban dugaan penipuan pangakalan gas LPG bersubsidi beralamat kel Sukaharja milik SS 

"Ceritanya itu dia itu minta tabung kosong dulu, dibilang. Kalau tidak ada tabung kosong, tidak dapat gas."  Dengan duit lima puluh ribu 

kerugian Bapak ini saat ini 
Gas Kosong membeli itu sudah seratus delapan puluh. dua butir tiga ratus enam puluh. 

Tambah duit lima puluh... empat ratus sepuluh.

Jadi kerugian dari Pak AM, Tabung 4 buah, 80 ribu."

Maka tegasnya korban pangkalan gas LPG 3kg meminta PP Himigas, Pertamina, cabut izin nomor 678813811767027 maupun penegak hukum kab Ketapang Kalimantan barat 

Dimana telah diduga banyak merugikan masyarakat setempat di daerah tersebut 

Berdasarkan undang undang berlaku

Aturan mengenai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak, termasuk gas LPG bersubsidi, diatur dalam:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).

Ketentuan tersebut telah diubah atau diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Ucap sumber korban yang enggan disebutkan namanya kepada awak media Mitramabesnewsid Jum'at (30/7/2026)


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News