Breaking News

Meresahkan Warga!! Diduga Sedot Pasir Ilegal di Aliran Sungai Pawan Kian Menjamur

Ketapang, Mitramabesnews.id -  Sumber tim awak media Mitramabesnewsid yang bisa dipercaya didesa alam Pakuan kec Sandai memberikan informasi kepada kami 

sudah jelas sedot pasir sangat meresahkan warga salah satu contoh, tiang rumah warga pun mau tumbang/roboh, sudah dikabarkan pun/ di ingatkan pelaku penyedot pasir eligal tak mengantongi izin tidak menghiraukan bahkan marah marah kepada kami masyarakat yang komplain 

Dimana masyarakat sebagai sumber enggan disebutkan namanya, kami betul sangat diresahkan dengan penyedot pasir diduga eligal tak mengantongi izin milik disebut saja namanya Jumriadi alamat desa alam Pakuan RT 06 RW 03

Masyarakat desa alam Pakuan mempertanyakan legalitas tentang penyedot pasir dialiran sungai Pawan tak mengantongi izin, kami pertanyaan kepada kades disebut saja Susanti nonoi, beliau tidak ada menyampaikan kepada kami untuk memberikan izin kepada tukang penyedot pasir diduga eligal kepada siapapun maupun penambang emas eligal kami tidak pernah memberikan izin, ucap kades alam Pakuan kepada masyarakat desa alam Pakuan 

Maka tegasnya masyarakat desa alam Pakuan meminta Kapolsek Sandai, segera ditangkap dan diproses dijalur hukum pelaku sedot pasir di sungai pawan, dialamat desa alam Pakuan kec Sandai Karna dampak sudah meresahkan warga setempat, Airnya pun sudah tidak bisa dikonsumsi masyarakat dan juga sudah mau merobohkan tiang rumah warga, kan luar biasa 

Maka kami berharap kepada Kapolsek Sandai segera ditindaklanjuti maupun Kapolres Ketapang, Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar tangkap pelaku tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi 

Berdasarkan undang undang berlaku 

Aktivitas penyedotan atau penambangan pasir secara ilegal (tanpa izin) di Indonesia diatur secara ketat dan diancam pidana lewat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 

tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Setiap orang atau pihak yang melakukan penambangan pasir (termasuk menyedot pasir) tanpa memiliki dokumen resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) akan dikenakan sanksi:

Hukuman Penjara: Paling lama 5 (lima) tahun.

Hukuman Denda: Paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Ucap masyarakat desa alam Pakuan kec Sandai kepada awak media Mitramabesnewsid Sabtu (11/7/2026)



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News