Breaking News

Merasa Diintimidasi Rentenir, Janda di Desa Lokam Siap Tempuh Jalur Hukum usai Diduga Berulang Kali Mendapat Ancaman Penagihan Utang

Aceh Selatan | Mitramabesnews.id – Seorang janda bernama Parida, warga Desa Lokam, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, mengaku mengalami tekanan, intimidasi, hingga dugaan pengancaman dari seorang rentenir berinisial Erni, warga Kompi Sawah, terkait tunggakan pinjaman uang sebesar Rp5 juta.

Kepada wartawan, Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB, Parida menjelaskan bahwa pinjaman tersebut diperolehnya melalui seorang perantara bernama Pida. Saat proses peminjaman, ia mengaku hanya diberitahu bahwa bunga pinjaman sebesar 20 persen.

Namun, dalam praktiknya, ia merasa beban yang harus ditanggung jauh lebih besar dari kesepakatan awal.
"Awalnya saya diberi tahu bunganya hanya 20 persen. Namun kenyataannya saya merasa dibebani lebih besar. Saya mendapat informasi bahwa Erni mengambil sekitar 30 persen, sementara Pida juga mengambil sekitar 15 persen dari pinjaman tersebut," ujar Parida.

Parida mengaku tidak hanya terbebani oleh besarnya bunga pinjaman, tetapi juga oleh cara penagihan yang menurutnya dilakukan dengan tekanan dan intimidasi. Meski belum mampu melunasi utangnya karena keterbatasan ekonomi, ia menegaskan tidak pernah memiliki niat menghindari tanggung jawab.

"Saya seorang janda dan tinggal sendiri. Saya memang belum mampu membayar karena kondisi ekonomi, tetapi saya tidak pernah berniat lari dari tanggung jawab. Saya tetap beritikad baik untuk melunasi utang saya," katanya.

Menurut Parida, Erni diduga berulang kali mengancam akan mempermalukan dirinya di depan umum. Bahkan, Erni disebut meminta Pida membawa persoalan tersebut kepada Kepala Desa Lokam sebagai bentuk tekanan agar pembayaran segera dilakukan.

"Dia mengancam akan mempermalukan saya. Katanya persoalan ini akan dibawa ke kepala desa. Saya merasa takut dan tidak tenang karena ancaman itu dilakukan berulang kali," ungkapnya.

Parida juga mengaku menerima pesan bernada ancaman yang disebut berasal dari anak Erni, yang menurut pengakuannya merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Aceh Selatan. Isi pesan tersebut berbunyi:
"Jangan salahkan saya dan mmk saya nantik yaaaaaaaaa. Gak usah ibuk jelaskan apa-apa lagi sama kami. Kami tunggu sampai sore jam 5, kalau gak juga masuk, jangan salahkan saya nantik ya."

Atas pesan tersebut, Parida mengaku semakin merasa tertekan dan khawatir terhadap keselamatan serta ketenangan hidupnya.
Merasa intimidasi dan dugaan pengancaman terus berlanjut, Parida menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila tindakan tersebut kembali terjadi.

"Saya sudah cukup bersabar. Kalau intimidasi dan ancaman ini terus dilakukan, saya akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Saya hanya ingin diperlakukan secara manusiawi karena saya tetap beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban saya," tegasnya.

Secara hukum, penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara intimidasi, ancaman, maupun tindakan yang merendahkan martabat seseorang. Setiap warga negara memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum.

Apabila benar terjadi dugaan pengancaman, perbuatan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Erni, Pida, maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan atau tanggapan atas pengakuan Parida. Redaksi Mitramabesnews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik. (ZL) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News