Breaking News

Kredibilitas Kejaksaan Agung Runtuh : Jampidsus Jadi Objek Penyelidikan Korupsi, Militer Diundang Jaga Rumah, dan Bayang Kepentingan Politik SS - SD di Balik Penegakan Hukum

Jakarta, Mitramabesnews.id - 9 Juli 2026 Institusi yang seharusnya menjadi benteng terakhir penegakan hukum korupsi justru kini menjadi panggung skandalnya sendiri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pemegang kewenangan penindakan perkara korupsi strategis, berada di pusaran penyelidikan korupsi dan pencucian uang yang menyentuh pasokan batu bara PLN, dana Asabri, serta PT Krakatau Steel. Alih-alih membuka diri pada pemeriksaan independen, respons Kejaksaan adalah memanggil tentara.

Puluhan prajurit TNI bersenjata dikerahkan menjaga kediaman pribadi Jampidsus atas “permintaan kejaksaan” dengan dalih Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Ini bukan sekadar krisis kepercayaan; ini militerisasi penegakan hukum yang membahayakan republik.

Penggeledahan yang dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya menyita uang tunai sekitar Rp. 67,2 miliar dari Kafe de’Clan dan Koin Money Changer, Cipete, serta 74 kilogram emas dan uang tunai Rp. 476 miliar dari sebuah rumah di Sentul, Bogor. Fakta bahwa pejabat tertinggi pidana khusus Kejaksaan Agung kini menjadi objek penyelidikan korupsi menghapus sisa-sisa ilusi independensi Kejagung. Jampidsus tidak lagi berhak menjadi hakim atas nasib perkara korupsi orang lain ketika ia sendiri berada di bawah awan dugaan kejahatan yang sama.

“Penegakan hukum korupsi di negeri ini sudah tidak bisa lagi dipisahkan dari politik kekuasaan. Ketika Jampidsus, yang menggenggam nasib ratusan perkara korupsi, justru diselidiki korupsi, lalu rumahnya dijaga tentara, sementara Menhan Sjafrie Sjamsoeddin memperluas ruang gerak militer dan Wakil Ketua DPR Dasco sibuk ber manuver politik di belakang layar, maka yang sedang terjadi adalah penawan aparat hukum oleh kepentingan politik. Penegakan hukum yang ditawan kekuasaan bukan penegakan hukum; itu teater kekuasaan yang memakai jubah keadilan,” ujar Joni Sudarso, dan pemerhati kebijakan publik.

Militerisasi urusan pidana sipil ini tidak muncul di ruang hampa. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam beberapa pekan terakhir dinilai melampaui kewenangan dengan membentuk satuan militer (Yon TP) seolah melampaui kekuasaan presiden, sementara rekam jejaknya pada peristiwa pelanggaran HAM berat 1998 tetap belum diselesaikan secara hukum. Keterlibatan aktif prajurit TNI menjaga pejabat sipil yang tengah diselidiki korupsi adalah pengejawantahan pola yang mengkhawatirkan : instrumen militer dipakai sebagai tameng politik atas proses hukum, bukan sebagai pelindung rakyat. Perpres 66/2025, yang secara resmi menyebut perlindungan jaksa, dalam praktiknya justru membuka pintu militerisasi ranah sipil, sebuah regulasi yang harus segera direvisi sebelum menjadi alat represi.

Di sayap legislatif, pola intervensi serupa mengemuka. Wakil Ketua DPR yang akrab disapa Dasco dalam beberapa pekan terakhir terlihat melakukan serangkaian manuver politik yang menyentuh urusan eksekutif dan isu yang sedang bergulir di ranah hukum. Ketika pejabat penegak hukum diselidiki, yang muncul ke permukaan bukan mekanisme akuntabilitas independen, melainkan perisai militer dan manuver politik.

Publik berhak bertanya keras: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh penjagaan tentara itu, dan atas kepentingan siapa skandal korupsi Jampidsus ini ditutup-tutupi ?

Belum lagi soal selektivitas penindakan. Jampidsus terlihat gesit menetapkan tersangka pada kasus Program Makan Bergizi Gratis, bahkan sempat mendahului KPK yang sejak awal menyelidiki perkara yang sama ,namun terkesan lamban dan tertutup ketika yang disentuh adalah jaringan kepentingan yang dekat dengan pusat kekuasaan. Slogan “follow the impact” yang diagungkan Jampidsus dalam praktiknya berubah menjadi “follow the permission”: tegas kepada yang lemah, tuli kepada yang berkuasa. Sementara itu, vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara korupsi lahan PTPN IV menjadi pengingat bahwa dakwaan yang lemah dan kerugian negara yang tidak terhitung presisi hanya akan menghasilkan keadilan yang gagal di ujung proses.

Tuntutan dan Rekomendasi Kebijakan
Jampidsus Febrie Adriansyah harus non-aktif penuh selama menjadi objek penyelidikan korupsi. Tidak boleh ada jaksa yang menentukan nasib perkara korupsi orang lain sementara dirinya sendiri berada di bawah awan dugaan kejahatan yang sama.

Tarik seluruh prajurit TNI dari pengamanan pejabat sipil dalam perkara pidana. Perpres Nomor 66 Tahun 2025 wajib direvisi karena dalam praktiknya membuka pintu militerisasi ranah sipil dan merusak supremasi sipil yang menjadi fondasi demokrasi.

Bentuk tim investigasi independen melibatkan KPK, BPK, Ombudsman, dan unsur masyarakat sipil atas dugaan korupsi yang menimpa pejabat Kejaksaan Agung. Pengawasan tidak boleh dijalankan oleh institusi yang sekaligus menjadi terduga pelaku.

Pimpinan DPR, khususnya yang terlibat manuver politik atas urusan eksekutif dan hukum, harus menyatakan berhalangan (recuse) dari pengawasan perkara yang berpotensi menyangkut kepentingannya. DPR wajib membentuk panitia khusus pengawasan independen atas krisis penegakan hukum ini.

Audit menyeluruh atas pola selektivitas penetapan tersangka Jampidsus, termasuk publikasi peta perkara yang mangkrak versus yang dikejar, agar publik dapat menilai sendiri apakah penegakan hukum berjalan adil atau hanya menampik yang lemah dan melindungi yang berkuasa.

Pemerintah dan DPR harus segera menuntaskan kepastian hukum atas rekam jejak pelanggaran HAM berat, termasuk peristiwa 1998, sebagai prasyarat agar pelibatan kembali unsur militer dalam urusan sipil tidak menjadi pintu impunitas yang baru.

LBH AMPUH INDONESIA menegaskan : negara tidak dapat menuntut kepercayaan publik atas penegakan hukum korupsi ketika pemegang kewenangan penindakannya sendiri diselidiki korupsi, lalu dilindungi oleh senapan tentara dan diatur oleh manuver politik. Jika momentum krisis ini tidak diterjemahkan menjadi pembaruan institusional yang tegas, bukan sekadar pergantian pejabat, maka yang runtuh bukan hanya kredibilitas Kejaksaan Agung, melainkan fondasi negara hukum itu sendiri. (Ajb) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News