Breaking News

Ketua DPD IWO I ketapang Mustakim Mendukung Langkah Bupati Ketapang Alexander Wilyo

Ketapang, Mitramabesnews.id - Warga Kabupaten Ketapang keluhkan sulitnya memperoleh pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), lantaran antrean panjang yang harus dihadapi untuk mendapatkannya.

Fenomena tersebut juga mempengaruhi harga jual Pertalite di tingkat pengecer yang terpaksa dinaikkan karena tingginya biaya operasional dan waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh pasokan dari SPBU.

Dari pantauan di lapangan, kios pengecer memilih tidak menjual pertalite dan memilih menjual BBM jenis Pertamax dengan harga Rp18.000 per liter.

Menanggapi fenomena tersebut, Bupati Ketapang Alexander Wilyo akan melakukan rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan akan memanggil pihak Pertamina, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) serta seluruh pengelola SPBU di Ketapang.

“Banyak saya dapat laporan sulitnya warga mendapatkan BBM jenis pertalite di SPBU dan tingginya harga pada tingkat pengecer. Saya akan rapat dengan Forkopimda dan memanggil pihak Pertamina, Hiswana Migas serta pengelola SPBU,” katanya saat diwawancarai, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, persoalan yang terjadi bukan karena pasokan Pertalite tidak tersedia, melainkan antrean kendaraan di SPBU yang mengular sehingga menyulitkan masyarakat memperoleh BBM. Di sisi lain, harga Pertalite yang dijual secara eceran juga dilaporkan melonjak jauh di atas harga normal.

Ia menegaskan, pertemuan tersebut bertujuan untuk mengetahui kondisi riil di lapangan sekaligus mengidentifikasi penyebab terjadinya antrean panjang di sejumlah SPBU.

“Siang ini kita cari tahu apa yang sebenarnya terjadi di lapangan dan apa penyebabnya,” ujarnya.

Bupati menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi adanya praktik penimbunan BBM oleh oknum tertentu, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika memang ada indikasi penimbunan, tentu akan kita telusuri. Ada konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku. Karena itu Pak Kapolres juga akan kita undang dalam rapat ini,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Ketapang memastikan tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan tersebut. Keresahan masyarakat yang kesulitan mendapatkan Pertalite dan menegaskan seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan untuk mencari solusi secepatnya.

“Saya memahami apa yang dirasakan masyarakat. Karena itu kami bersama Forkopimda dan seluruh stakeholder akan mengambil langkah-langkah untuk mencari solusi atas persoalan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa kios eceran di Kabupaten Ketapang menjual Pertalite Rp12-17 ribu rupiah dan untuk Pertamax dijual dengan harga Rp18 ribu rupiah.

Tegasnya Mustakim ketua DPD IWO I kab Ketapang Kalimantan barat meminta kepada bupati Ketapang, Kapolres Ketapang, harus menggunakan siaga satu di setiap SPBU se kab Ketapang dengan adanya kelangkaan minyak BBM bersubsidi sejenis pertalite dimana dalam kelangkaan, wajar saja kata Mustakim, 

Kios kios itu membuat SPBU kewalahan mereka sehingga antri antri, mereka menumpukkan minyak jadi minyak itu seolah mereka tidak dapat hasilnya  

sehingga mereka menjual minyak itu, minyak pertamax, kalo pertalite berharga 20rb aja kalo minta layani 50rb tidak bisa, jadi mereka mau menyulitkan SPBU 

sehingga mereka antri antri mereka tidak ada profesional nya lagi mereka tu antar pergi antar pergi lagi 

karna dipihak pengantri minyak dari kios seputaran ketapang ditimbun siapa tau dilarikan ke tambang emas eligal 

mereka numpuk jadi seolah olah SPBU ini bermasalah dan kewalahan padahal antri orang itu itu jak yang memiliki kios kios 

Kalo dipihak SPBU melayani pengisian seperti normal mereka tidak akan kewalahan dan pihak SPBU kalo tidak melayani takut juga

Karna pengantri dari kios kois di pinggir jalan terlalu banyak 

Karna lemahnya kepengawasan dari Kapolres Ketapang maupun Kapolsek setempat, padahal mereka sebagai penegak hukum digaji dari pajak masyarakat kecil bukan untuk mendukung kepentingan pribadi 

Apabukan sebaliknya mereka mendukung perbuatan keji yang sangat tak terpuji 

Berdasarkan undang undang berlaku

Penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, 

sebagaimana diubah terakhir dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pelaku penyalahgunaan distribusi atau penimbunan BBM bersubsidi terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar.

Ucap Mustakim ketua DPD IWO I Ketapang kepada awak media Mitramabesnewsid Senin (13/7/2026)


Penulis: Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News