Breaking News

Kejati Kalbar Dan Pt Angkasa Pura Indonesia Bandara Supadio Perpanjang Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

Pontianak, Mitramabesnews.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, S.H., M.H., bersama General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio, Maya Damayanti, menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Selasa (28/07/2026).

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio dalam memberikan kepastian hukum, mitigasi risiko hukum, serta mendukung tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan implementasi tugas dan kewenangan Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Melalui Bidang Datun, Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum secara represif, tetapi juga menjalankan fungsi preventif melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum kepada instansi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara. Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat kepatuhan hukum sekaligus meminimalisasi potensi sengketa hukum yang dapat menghambat pelaksanaan tugas dan pelayanan publik," ujar Kajati Kalbar.

Perjanjian Kerjasama ini bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak dalam penanganan permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Adapun ruang lingkup kerjasama meliputi pemberian Bantuan Hukum melalui Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Surat Kuasa Khusus, pemberian Pertimbangan Hukum dalam bentuk Legal Opinion, Legal Assistance maupun Legal Audit, pelaksanaan Tindakan Hukum Lain guna menyelamatkan dan memulihkan keuangan maupun aset negara, peningkatan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan, seminar, workshop, Focus Group Discussion (FGD), bimbingan teknis, hingga kerjasama dalam mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.

General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio, Maya Damayanti, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kembali kerjasama tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejaksaan merupakan bagian penting dalam mendukung pengelolaan perusahaan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan PKS dihadiri oleh Wakajati Kalbar Laksmi Indryah R,SH.,L.L.M., Asdatun Kejati Kalbar Faizal Banu,S.H.,M.Hum., beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Kalbar. Dari pihak PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio turut hadir General Manager, Maya Damayanti beserta jajaran.

Dengan adanya perpanjangan kerjasama ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Supadio semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan kepatuhan hukum, serta memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelayanan publik, perlindungan aset negara, dan pembangunan di Kalimantan Barat.

(Amir) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News