Breaking News

Kejati Jambi Resmi Terima Perkara DANA DAK Pendidikan Provinsi Jambi Dan Barang Bukti

Jambi, Mitramabesnews.id - Kejati Jambi Resmi Melakukan Penyerahan Tersangka Serta BB (Barang Bukti) Diknas Propinsi Jambi Ke Pengadilan 13/7-2026.

"Tersangka dan barang bukti tersebut telah dilaksanakan penyerahan berdasarkan ketentuan dalam pasal 36 ayat (4) UU No 20 tahun 2025 tentang KUHP, dari penyidik POLDA Jambi kepada JPU (Tahap ll)" jelas Noly Wijaya saat wawancarai awak media.

Merupakan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan dan pengadaan barang dan jasa, praktek utama DAK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi (APBD) DAK tahun 2022.adapun tersangka berikutnya.

1. Inisial VA. Selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022.
2. Inisial B.Selaku Kepala Bidang Pembicaraan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022.
3. Inisial DH. Selaku Broker/Atau Penghubung paket pekerjaan pengadaan peralatan praktek utama DAK fisik SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Tahun 2022. Bahwa semua BB (Barang Bukti) yang di serahkan oleh penyidik sejumlah 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Dokumen, yang mana Barang Bukti yang dib pergunakan seperti dalam perkara sebelumnya.

Atas perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar rp.21.892.252.403.,92 (Dua Puluh Satu Miliar) Delapan Ratus Juta lebih,"Bahwa setelah JPU menerima tersangka dan barang bukti tersebut, terhadap para tersangka selanjutnya akan disegerakan dilakukan pelimpahan kepengadilan Tipikor kepengadilan negri Jambi guna untuk tuntutan selanjutnya," jelas Noly kepada awak media.

(Erwin Mbs)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News