Breaking News

GAWAT! Diduga PT. Mustika Garap Lahan Sawit di Kawasan Hutan Lindung Desa Senduruhan Hulu Sungai

Ketapang, Mitramabesnews.id - KKPH dan KLHK berdiam diri seolah olah tak ada kejadian, selalu tutup mata Aktivitas pembukaan lahan kelapa sawit yang diduga dilakukan PT. Mustika di wilayah Desa Senduruhan, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menjadi sorotan warga (17/07/2026).

Pasalnya lokasi yang digarap tersebut diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung.

Informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah alat berat terlihat beroperasi untuk pembukaan lahan. Warga khawatir aktivitas ini akan berdampak pada rusaknya fungsi hutan lindung sebagai penyangga air dan habitat satwa.

“Kami di Senduruhan resah. Kalau hutan lindung dibuka untuk sawit, nanti sumber air kami bisa kering dan banjir datang,” ujar salah satu warga Desa Senduruhan, jum,at (17/7/2026).

menjadi sorotan. PT. Mustika diduga menggarap lahan sawit di kawasan yang berbatasan dengan hutan lindung. Selain itu, informasi dari masyarakat menyebut adanya penggarapan kayu log atau kayu hasel yang diduga dijual ke PT. BSM. Ketapang.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak PT. Mustika terkait status lahan dan izin yang dimiliki. Tim media onlin dan tim investigasi ketua laki kabupaten Ketapang asri Ruslan juga masih berupaya mengkonfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar dan Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang.

Tegas Aturan Soal Hutan Lindung Berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, kawasan hutan lindung memiliki fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan. Pemanfaatan di kawasan ini sangat terbatas dan dilarang untuk kegiatan yang mengubah fungsi hutan.

Selain itu, UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH juga mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan dan AMDAL. Pelanggaran terhadap peruntukan kawasan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan juga menegaskan, pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan peruntukannya dan mendapat persetujuan dari Menteri LHK.

Harapan Warga dan asri ruslan ketua DPC laki kabupatin ketapang aktivis lingkungan meminta pemerintah daerah, BKSDA Kalbar, dan KLHK segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban jika terbukti ada pelanggaran.

“Kalau memang PT. Mustika punya izin di luar hutan lindung silakan. Tapi kalau masuk kawasan hutan lindung, harus ditindak sesuai hukum,” kata dari salah satu ketua laki asri ruslan kabupaten Ketapang.

Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa, kecamatan, maupun perusahaan terkait dugaan pembukaan lahan tersebut.

Tim media Onlin berupaya konfirmasi pihak gakkum provinsi katanya kalau kena wilayah hutan lindung Kalau masuk ke kawasan hutan
Dilaporkan saja pak.

Maka ditegaskan ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat Asri Ruslan meminta KKPH dan KLHK segera turun tangan, Karna kayu log atau kayu bulat tersebut diduga milik AK kec Nanga Tayap dibawa ke PT KETAPANG ECOLOGY (BSM GROUP) 

Ucap asri Ruslan ketua DPC LAKI Ketapang kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (22/7/2026)


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News