Breaking News

Ebite Masder Prihatin atas Viralnya Video KDRT terhadap Pemain Film Horas Amang: Polres Pematangsiantar Diminta Usut Tuntas Tanpa Tebang Pilih


Pematangsiantar | Mitramabesnews.id – Viralnya video yang diduga memperlihatkan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Vanessa, salah seorang pemain film Horas Amang, menuai keprihatinan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Jurnalis Mitramabesnews.id, Ebite Masder, yang meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pematangsiantar, agar mengusut tuntas perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Menurut Ebite Masder, apabila dugaan yang dilaporkan korban benar adanya, maka perkara tersebut bukan lagi sekadar persoalan internal rumah tangga, melainkan telah masuk ke ranah pidana yang wajib ditangani secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Setiap laporan dugaan KDRT harus diproses secara profesional. Tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap siapa pun. Hukum harus ditegakkan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik," tegas Ebite.

Ia menyampaikan rasa prihatin atas dugaan kekerasan yang disebut telah dialami Vanessa selama kurang lebih satu tahun terakhir hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polres Pematangsiantar. Keberanian korban, menurutnya, patut diapresiasi karena tidak semua korban kekerasan memiliki keberanian untuk mencari perlindungan hukum.

Ebite menegaskan, masyarakat kini menaruh perhatian besar terhadap proses penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, penyidik diharapkan bekerja secara objektif, independen, dan mengedepankan prinsip keadilan tanpa dipengaruhi oleh tekanan ataupun kepentingan tertentu.

Lebih lanjut, Ebite Masder meminta agar penyidik menerapkan ketentuan hukum secara maksimal apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup. Menurutnya, selain menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, penyidik juga diharapkan mempertimbangkan penerapan pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang sah apabila unsur tindak pidana lain memang terpenuhi.

"Penerapan ketentuan hukum secara menyeluruh sesuai fakta penyidikan akan memberikan efek jera bagi pelaku. Ini juga menjadi peringatan keras bagi para suami di luar sana agar tidak pernah menjadikan kekerasan sebagai jalan dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga.

Rumah tangga harus dibangun dengan kasih sayang, bukan dengan intimidasi maupun kekerasan," ujar Ebite.

Ia menambahkan, kepastian hukum yang tegas bukan hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap perempuan serta upaya pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang di tengah masyarakat.

Ebite juga mengingatkan bahwa Kepolisian Republik Indonesia memiliki tanggung jawab sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Oleh karena itu, setiap laporan dugaan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perempuan dan anak, harus menjadi perhatian serius dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Masyarakat berharap Kapolres Pematangsiantar memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Jangan sampai korban merasa berjalan sendiri mencari keadilan," katanya.

Menurutnya, penanganan perkara KDRT yang profesional akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Sebaliknya, apabila penanganannya berlarut-larut tanpa kejelasan, hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai komitmen penegakan hukum.

Kasus ini dinilai akan menjadi salah satu indikator keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sekaligus menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pematangsiantar maupun pihak yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi mengenai substansi perkara. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Mitramabesnews.id akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial demi tegaknya supremasi hukum, perlindungan terhadap hak-hak korban, serta terciptanya rasa keadilan di tengah masyarakat.(ZL)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News