Ketapang, Mitramabesnews.id - Bermoduskan peningkatan kualitas permukiman desa kinjil pesisir kec benua Kayong
Nama Non Tender: Peningkatan Kualitas Permukiman Desa Kinjil Pesisir Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang
Jenis Pengadaan : Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya: Provinsi Kalimantan Barat
Satuan Kerja : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Pagu : Rp. 180.000.000,00-
HPS : Rp. 180.000.000,00
Pemenang
- Nama Pemenang : CV Berkah Benua
- Alamat : Jalan M. Husni Thamrin - Ketapang (Kab.) - Kalimantan Barat
Berdasarkan hasil investigasi anggota tim investigasi DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat Abdul Kholiq pada Kamis (23/7/2026) kami menemukan kegiatan dialamat tersebut, pekerjaan tersebut diduga asal jadi
Belum ada satu bulan sudah nampak kegiatan rambat beton aspal nya sudah lari ke bagian tengah
Dimana hasil konfirmasi awak media Mitramabesnewsid kepada salah satu toko masyarakat desa kinjil pesisir kec benua Kayong dimana beliau tak mau disebutkan namanya
Beliau memaparkan wajar saja aspalnya terlalu tipis dan berlobang lobang Karna aspal tersebut di aspalkan di depan rumah pribadi kontraktor disebut saja dipanggil orang kampung namanya Andak
Awak media Mitramabesnewsid menanyakan tentang papan plang proyek menurut dua orang tokoh masyarakat desa sungai kinjil sejak dari awal kami tak pernah melihat mereka memasang papan plang proyek
Andak, disebut orang desa sungai kinjil sebagai pengurus atau sempatisan partai Golkar didesa kec tersebut, sangat disayangkan kata tokoh masyarakat, kedudukan dan kepercayaan bagi orang banyak lumayan tetapi perbuatan sangat tidak terpuji
Maka tegasnya Abdul Kholiq anggota bidang tim investigasi kab Ketapang Kalimantan barat meminta inspektorat tingkat provinsi, BPK badan pemeriksa keuangan, Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar supaya bisa memeriksa dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman
Telah kami duga penyalahgunaan dana pemerintah provinsi Kalimantan barat sebesar Rp 180.000.000,00 berkolaborasi atau bekerjasama dengan CV.BERKAH BENUA tujuan untuk menggerogoti keuangan pemerintah provinsi Kalimantan ditahun anggaran 2026 sebesar Rp.180.000.000,00
Bermoduskan aspal senset asal jadi
Maka berdasarkan undang undang berlaku
Setiap Orang yang Secara Melawan Hukum Memperkaya Diri/Korporasi (Pasal 2 UU Tipikor)
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pidana Penjara:Paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, atau penjara seumur hidup.
Pidana Denda:Paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Ucap Abdul Kholiq kepada awak media Mitramabesnewsid Sabtu (25/7/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header