Breaking News

Dpc Laki Laskar Anti Korupsi Indonesia Kab Ketapang Kalimantan Barat

Ketapang, Mitramabesnews.id - Asri Ruslan ketua DPC LAKI Laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat meminta kepada oknum pejabat tingkat kab dan kec berhentilah penyebaran berita hoax, setiap kali ada kegiatan pemerintahan daerah kab Ketapang provinsi dan pusat yang ada di alamat tersebut selalu dikatakan bakti gotong royong 

Padahal itu bukan hasil bakti gotong royong masyarakat selain dari dana pemerintah bukan dari hasil bakti gotong royong, salah satu contoh 

Nama Tender Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Pelang - Sungai Kepuluk 

Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi K/L/PD/Instansi Lainnya Kab. Ketapang 

Satuan Kerja  
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 

PAGU Rp. 14.775.000.000,00 

HPS Rp.14.632.378.000,00

dan juga kepuluk batu tajam itu bukan lokasi gotong royong perlu supaya dipihak masyarakat dan dipihak PT perkebunan kelapa sawit mengetahui 

Nama Paket Rekonstruksi Peningkatan Jalan Sungai Kepuluk - Batu Tajam

K/L/PD/Instansi Kab Ketapang 

Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang 

Jenis Pengadaan Pekerjaan Konstruksi 

Metode Pengadaan Tender - Pascakualifikasi Satu File - 

Harga Terendah Sistem Gugur 

Nilai Pagu Rp 10.600.000.000 

Nilai HPS Rp 10.495.069.000 

Tanggal Pembuatan 6 April 2026

Tanggal Mulai 26 Mei 2026 

Tanggal Akhir 30 Juni 2026

Pelaksanaan CV.AMANAH JAYA GUNA 

Maka dipertegas asri Ruslan ketua DPC LAKI Ketapang supaya masyarakat kab Ketapang dan juga dipihak menejemen perkebunan kelapa sawit mengetahui sumber dana masuk yang mengerjakan jalan Pelang Kepuluk batu tajam itu bukan hasil gotong royong dan bukan CSR itu sudah jelas menggunakan anggaran pemerintah 

Maka berdasarkan undang undang berlaku

Tindak pidana pembohongan publik di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, bergantung pada konteks dan sarana penyebarannya

Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Jika kebohongan disebarkan melalui internet atau media elektronik dan menimbulkan kerugian atau keonaran, berlaku Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp 1 miliar

Ucap Asri Ruslan ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (8/7/2026)



Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News