Ketapang, Mitramabesnews.id - Berkolaborasi dengan CV.BERKAH BENUA tujuan untuk merampok anggaran pemerintah provinsi Kalimantan barat Secara terang terangan
Salah satu contoh kata Abdul Kholik anggota bidang tim investigasi DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat telah menemukan
*Data Pengadaan*
- *Nama Non Tender*: Peningkatan Kualitas Permukiman Desa Kinjil Pesiar Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang
- *Jenis Pengadaan*: Pekerjaan Konstruksi
- *K/L/PD/Instansi Lainnya*: Provinsi Kalimantan Barat
- *Satuan Kerja*: DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
- *Pagu*: Rp 180.000.000,00
- *HPS*: Rp 180.000.000,00
*Data Pemenang*
- *Nama Pemenang*: CV Berkah Benua
- *Alamat*: Jalan M. Husni Thamrin - Ketapang (Kab.) - Kalimantan Barat
- *NPWP* 06_4_8**_33_0
Dimana diduga tidak berkualitas dan cacat mutu salah satu contoh kata Abdul Kholik, lihatlah aspal senset nya belum ada satu bulan sudah mengalami kerusakan dan aspalnya masih lembek lembek padahal pembangunan Tersebut cuma dilewati kendaraan roda dua saja
Tapi terlihat jelas sangat tidak memungkinkan hasil pekerjaan senset aspal nya sudah pada bolong bolong dan masih lengket lengket alias becek
Maka tegasnya Abdul Kholik meminta kepada inspektorat provinsi Kalimantan barat, BPK badan pemeriksa keuangan dan Kapolda Kalbar Kejati Kalbar Tipikor tindak pidana korupsi maupun yang lainnya harus mempersiapkan diri dengan matang untuk memeriksa dinas tersebut
Dimana kita lihat pekerjaan dinas tersebut yang dari provinsi Kalimantan barat sangat banyak yang tidak berkualitas dan cacat mutu
Maka berdasarkan undang undang berlaku
Ketentuan pidana dan denda tindak pidana korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Ayat (1) - Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum:
Pidana Penjara: Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pidana Denda: Paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ucap Abdul Kholiq kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (29/7/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header