PANDEGLANG, Mitramabesnews.id - Praktik aktivitas galian C jenis tanah urug yang beroperasi di Kampung Bengras, Desa Sukanagara, Kecamatan Carita, menjadi sorotan mayarakat. kegiatan yang diduga belum mengantongi izin lengkap memunculkan kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar.
Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal atau tidak berizin di wilayah Banten kerap memicu keresahan warga akibat kerusakan lingkungan dan pencemaran jalan. Aktivitas ini diduga melanggar peraturan tata ruang, berpotensi memicu bencana, dan merugikan negara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pantauan di lapangan, terlihat 1 unit excavator merk Hitachi diduga digunakan untuk mengeruk tanah urug di area persawahan produktif itu kini tidak hanya menjadi sorotan publik tetapi juga dinilai memiliki potensi konsekuensi hukum yang serius apabila dugaan tersebut terbukti benar.
Ironisnya, aktivitas itu luput dari pengawasan pihak terkait sehingga memunculkan anggapan adanya pembiaran. Keberadaan aktivitas yang diduga belum mengantongi izin kini menuai reaksi keras berbagai kalangan.
Ketua Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (JAM-Banten) DPC Kabupaten Pandeglang. N. Sujana Akbar didampingi tim Kajian Hukum Al-Herlan turut angkat bicara bahwa perlu adanya penindakan secara tegas dari pihak berwenang.
"Mendesak pihak berwenang segera turun ke lokasi, jika terbukti dugaan tersebut maka harus segera ditindak tegas. "Kata N. Sujana pada Kamis, (02/07/2026).
Selain itu, Al Herlan menegaskan, berdasarkan hasil monitoring dan kajian dilapangan kondisi ini selain menduga adanya alih fungsi lahan persawahan juga tidak adanya papan IUP, UKL-UPL, atau izin lain di lokasi begitu pun tebing galian berpotensi longsor serta debu dan lalu lalang truck merusak jalan desa serta mengganggu kesehatan warga.
Analisa Hukum. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Penambangan tanpa izin atau Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Perusakan lingkungan serta Pasal 109 UU No. 41 Tahun 2009 tentang Alih fungsi lahan.
"Mendesak Satpol PP dan DLH Pandeglang segera segel lokasi dan hentikan operasi dalam 1x24 jam, dan Polres Pandeglang Unit Tipidter melakukan penyitaan excavator dan berikan sanksi bagi oknum pelanggar sesua dengan pasal 158 undang-undang Minerba. Serta mendesak Gakkum KLHK segera turun ke lokasi untuk hitung kerugian lingkungan. "Tegasnya
Menurutnya, terkait alih fungsi lahan. Berdasarkan data sawah di Pandeglang menyusut 267 Hektare per tahun, ditambah lagi pandeglang belum punya Peraturan Daerah PERDA Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan LP2B sehingga membuka ruang cela untuk terjadinya pelanggaran pengalihan fungsi lahan.
"Padahal undang undang 41/2009 sudah mewajibkan daerah membuat perda untuk melindungi sawah sehingga tidak memudahkan pelanggaran hukum, dari peristiwa hukum ini salah satunya pelanggaran UU 41/2009 pasal 44."fungkasnya
Herlan menyebutkan. DESDM Banten sejak Januari 2026 melakukan moratorium tambang dan terus menyisir urutannya, mulai Kabupaten Cilegon, Serang, Pandeglang dan Lebak.
"Jika excavator itu masih kerja, berarti Pemkab Pandeglang melindungi kejahatan. Kami akan viralkan dan laporkan ke Ombudsman."tutupnya
Maka untuk kepentingan umum dan tegaknya supermasi hukum JAM Pandeglang mendesak kepada APH untuk melakukan tindakan hukum kepada oknum pengusaha nakal.
Dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat resmi audiensi ke DLH, Satpol PP, dan Camat Carita serta laporan resmi juga akan dikirim ke Gakkum KLHK via email pengaduan gakkum@mentlhk.go.id. atau gelar audiensi di Kantor Kecamatan Carita. Jika tidak ada tindakan, JAM-Banten juga akan melakukan aksi unjuk rasa.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi. Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi atau tanggapan lebih lanjut sesuai dengan kode etik jurnalistik.
(MS)


Social Header