KETAPANG, Mitramabesnews.id – Proyek Peningkatan Kualitas Permukiman di Gang Tiong, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang senilai Rp157.500.000 diduga cacat mutu. DPC Laskar Anti Korupsi Indonesia/LAKI Kabupaten Ketapang menemukan aspal jalan masih lembek dan mudah lecet diduga karena campuran yang tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Jumat (31/7/2026), tim DPC LAKI Ketapang menemukan sejumlah kejanggalan pada pekerjaan yang dikerjakan CV. AQCESS MENDALAM. Proyek tersebut merupakan kegiatan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat tahun anggaran 2026 dengan nilai pagu dan HPS sama-sama Rp157.500.000.
"Di lapangan kami temukan permukaan aspal sudah lecet-lecet. Ini diduga karena aspal masih lembek akibat dicampur minyak solar, bukan aspal standar. Kami duga tidak ada campuran lain yang sesuai," ujar Ketua DPC LAKI Ketapang kepada _Mitramabesnews.id_, Sabtu (1/8/2026).
Selain mutu, LAKI juga menyoroti tidak dipasangnya papan nama proyek di lokasi. Padahal keterbukaan informasi proyek adalah kewajiban.
"Masyarakat di sekitar lokasi bahkan banyak yang tidak tahu ada proyek dari Dinas Perumahan. Kesannya seperti proyek pribadi kontraktor dan oknum dinas," tegasnya.
Atas temuan tersebut, DPC LAKI Ketapang meminta Inspektorat Provinsi Kalbar, BPK RI, Kapolda Kalbar, dan Kejati Kalbar segera melakukan audit dan pemeriksaan.
"Kami menduga ada kolaborasi yang menggerogoti keuangan negara bermoduskan peningkatan kualitas permukiman. Jangan sampai uang rakyat Rp157 juta habis untuk pekerjaan asal jadi," ujarnya.
LAKI mengingatkan, jika terbukti ada kerugian negara, perbuatan tersebut dapat dijerat UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Prov. Kalbar serta CV. AQCESS MENDALAM belum memberikan klarifikasi.
DPC LAKI Ketapang berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Penulis: Jumadi


Social Header