Ketapang, Mitramabesnews.id - Anggaran diketuk palu DPRD atau pemerintah daerah Ketapang di tahun 2025 dilaksanakan 2026
*PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG*
*DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG*
Jl. Jendral Sudirman Nomor 17 Kode Pos 78812
Email: dpubin@ketapangkab.go.id | Website: http://www.dpubin.ketapangkab.go.id
*SURAT PERINTAH KERJA*
Nomor: P / 700 / KPA - APBD / DPUTR-D / 000.3.2 / VII / 2026 , Tanggal: 01 JULI 2026, PEKERJAAN: NORMALISASI SALURAN PARIT RT. 016, KELURAHAN TENGAH, LOKASI: KECAMATAN DELTA PAWAN, TOTAL BIAYA:
Rp. 192.683.000,00 _(SERATUS SEMBILAN PULUH DUA JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU RUPIAH)_ PELAKSANA: CV. ANUGRAH PAWAN SEJATI, ALAMAT: JL. KETAPANG - SUKADANA
WAKTU PELAKSANAAN:
90 (SEMBILAN PULUH) Hari Kalender
DARI TANGGAL: 02 JULI 2026 S/D 29 SEPTEMBER 2026
SUMBER DANA:
APBD KABUPATEN KETAPANG
TAHUN ANGGARAN 2025
Dimana DPC LAKI Laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat menduga dinas DPUTR Ketapang penyalahgunaan dana APBD, salah satu contoh yang dipertanyakan DPC LAKI kab Ketapang Kalimantan barat
Yang dikerjakan Normalisasi saluran parit RT 16 Kel tengah kec delta Pawan menjadi pertanyaan DPC LAKI Ketapang, yang dibersihkan saluran parit apanya, kalau kita lihat salah satu contoh, parit di samping kantor kejaksaan negeri Ketapang masih penuh dengan sampah dan juga samping Gereja katedral ketapang masih juga penuh dengan sampah
Dan juga pembersihan parit dibelakang masjid Al-ikhlas itupun tanah menumpuk di pinggir jalan dan dilokasi perumahan warga, seharusnya dibuang ke lain jangan mencemari perumahan warga setempat
Sangat disayangkan pembersihan di samping masjid Al-Ikhlas dikerjakan sangat tidak berkualitas, apabila hari hujan tanahnya akan lari ke parit nya lagi, Ditambahkan tokoh masyarakat Ketapang, yang enggan disebutkan namanya, itu hal biasa pak demi keuntungan orang dinas dan kontraktor
Lihatlah disamping gereja katedral ketapang, padahal bapak bupati Ketapang Alexander Wilyo biasa sembahyang disitu hari Minggu tapi tetap sampah di parit tidak diperhatikan dinas terkait
Maka kami dari DPC LAKI Ketapang meminta bapak bupati harus diperhatikan sangat serius dinas dinas yang nakal, banyak menggerogoti keuangan pemerintah daerah Ketapang, sementara pekerjaan sangat tidak jelas dan tidak berkualitas, harus di evaluasi
Maka berdasarkan undang undang berlaku
Penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pelaku diancam hukuman penjara mulai dari 1 tahun hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp50.000.000 dan maksimal Rp1.000.000.000, berdasarkan ketentuan hukum
Ucap DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Senin (20/7/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header