Breaking News

Di Desa Limpang Kab. Ketapang Sudah Jelas Dugaan Korupsi Berjamaah

Ketapang, Mitramabesnews.id - Penegak hukum di kab Ketapang berdiam diri seolah olah didesa limpang kec jelai hulu tidak ada masalah besar, padahal sangat serius para demong adat dan RT/RW resmi menyerahkan

Penyerahan Baras Talur Demong Adat dan RT/RW, sebagai simbol adat, mereka mengundurkan diri Karna sudah sekian lama belum mendapatkan SK baru pada hari ini Jum'at 17 July 2026, ya tentunya kami tidak terima Karna kami merasa ketidakseriusan pemerintah desa Dalam rangka menindak lanjuti hasil pertemuan Demung Adat dan RT/RW, pada hari Jumat (17/7/2026)

Para RT/RW di jelai hulu menuntut tidak transparan dengan penggunaan dana desa sejak dari 2018-2025 

Salah satu contoh kades jelai hulu diduga penyalahgunaan dana bantuan pangan sebesar Rp.216jt 500, ditambah uang serah terima tanggal 21 Agustus sebanyak 120jt enggak tahu kemana, terus yang satunya uang hilang di rekening sebesar 73jt dan juga Untuk gajih Tebdik Paud blm juga di bayarkan bln Nopember dan Desember 2025 total Rp,2,6jt sewaktu dijabat oleh PJ kepala desa Marselius ugap AMD ditahun 2025 

Ketahanan pangan 2025 itu salah satunya digunakan kades ke jakarta sementara tidak ada perjalanan dinas izin dari bupati itu atas ulah DPR edi hanjoyo dari dapil 4 katanya untuk melicinkan atau meluruskan PLN sementara disana itu pertemuan nya bukan masalah PLN tidak transparan dengan para RT maupun masyarakat 

Bahkan kalau masyarakat mempertanyakan, mereka tidak mau menjawab dan mereka selalu marah marah, Ditegaskan para RT yang bertandatangan di daftar hadir meminta kepada bupati Ketapang Alexander Wilyo, pemdes, inspektorat, Tipikor tindak pidana korupsi, Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar 

supaya bisa menindaklanjuti permasalahan yang sangat meresahkan para RT di desa limpang kec jelai hulu dan masyarakat merasa selalu di tindas dari pihak PJ desa dari kec jelai hulu maupun kepala desa yang sudah berhenti maupun terpilih Baru 

Berdasarkan hasil investigasi Yohanes R anggota tim Mitramabesnewsid, Yohanes R membenarkan tidak transparan kepala desa limpang kec jelai hulu 

Maka berdasarkan undang undang berlaku 

Penyalahgunaan dana desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Pelaku diancam dengan sanksi administratif, penghentian penyaluran dana, sanksi pidana penjara, hingga denda ratusan juta rupiah akibat kerugian negara.

Jika penyalahgunaan terbukti merupakan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, pelaku dijerat dengan UU Tipikor, meliputi:

Pasal 2 UU Tipikor: Penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Pasal 3 UU Tipikor: Pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun bagi penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Selain penjara, pelaku akan dikenai denda dan kewajiban mengembalikan kerugian negara, yang meliputi:

Denda Pidana: Berkisar antara Rp 50.000.000 hingga maksimal Rp 1.000.000.000.

Uang Pengganti: Pelaku wajib membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang dikorupsi. 

Jika tidak dibayar dan harta tidak mencukupi setelah disita, masa hukuman penjara akan ditambah.

Ucap Yohanes R anggota tim Mitramabesnewsid sebagai perwakilan Masyarakat desa limpang kec jelai hulu kepada awak media Mitramabesnewsid Sabtu (18/7/2026)


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News