Breaking News

Dalang Di Balik Kekisruhan Limau Manis Terbongkar : Samosir Diduga Mafia Lahan Anak Kecil Dilibatkan ANAK KECIL KODERAL I TNI-AL Amankan Pasutri Beserta Dua Anak


Sumatera Utara, Deli Serdang | Mitramabesnews.id - Jejak kejanggalan di balik kekisruhan yang melanda Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (27/7/2026) mulai terungkap. Investigasi awak media menemukan adanya dugaan penggerak utama di balik keributan tersebut, yakni berinisial Samosir, yang diduga sebagai mafia penggarap ilegal yang mengklaim sebagian lahan di lingkungan PTPN I Regional I sebagai miliknya.
 
Bukti semakin menguat setelah KODERAL I TNI-AL mengamankan sepasang suami istri (Doni Andri Sidabutar dan Evi Sri Sudiarti), beserta kedua putri mereka, di Pos KODERAL I TNI-AL pada Selasa (28/7/2026). Keempatnya dimintai keterangan terkait pergerakan yang dinilai mencurigakan.


 
“KODERAL I TNI-AL menemukan kejanggalan: pasutri memakai pita Merah-Putih di pergelangan tangan serta cap berwarna Biru. Kedua anak perempuan mereka juga memiliki cap Biru di pergelangan tangan,” ungkap sumber kepada awak media.
 
Berdasarkan KTP, pasutri berdomisili di Desa Medan Sinembah Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa. Cap yang ditemukan diduga menjadi tanda pengenal barisan yang dikomandoi Samosir.
 
Fakta yang lebih memiriskan: anak-anak kecil yang belum mengerti apa-apa turut dilibatkan dalam persoalan sengketa lahan yang tidak seharusnya melibatkan mereka.
 
Dugaan lain yang terungkap: kekisruhan bukan murni warga setempat. Sebagian pelaku keributan diduga berasal dari Kota Binjai dan Medan Belawan, dan diduga diberi imbalan uang (upeti) oleh oknum-oknum tertentu untuk memicu kerusuhan.

“KODERAL I TNI-AL menemukan kejanggalan: pasutri memakai pita Merah-Putih di pergelangan tangan serta cap berwarna Biru. Kedua anak perempuan mereka juga memiliki cap Biru di pergelangan tangan,” ungkap sumber kepada awak media.
 
Berdasarkan KTP, pasutri berdomisili di Desa Medan Sinembah Dusun II, Kecamatan Tanjung Morawa. Cap yang ditemukan diduga menjadi tanda pengenal barisan yang dikomandoi Samosir.
 
Fakta yang lebih memiriskan: anak-anak kecil yang belum mengerti apa-apa turut dilibatkan dalam persoalan sengketa lahan yang tidak seharusnya melibatkan mereka.
 
Dugaan lain yang terungkap: kekisruhan bukan murni warga setempat. Sebagian pelaku keributan diduga berasal dari Kota Binjai dan Medan Belawan, dan diduga diberi imbalan uang (upeti) oleh oknum-oknum tertentu untuk memicu kerusuhan.
 
Dasar Hukum 
   
1 KUHP Pasal 160 Menghasut / menggerakkan orang lain untuk melakukan perbuatan melawan hukum berlaku bagi dalang Samosir. 

2 UU No. 23 Tahun 2002 (Pasal 76A & 77B) Dilarang melibatkan anak dalam situasi berbahaya, perselisihan, atau kerusuhan pelibatan kedua anak kecil merupakan pelanggaran berat. 

3 KUHP Pasal 212 & 218 Penyusupan / pengumpulan orang untuk melakukan kekacauan serta pemberian imbalan uang untuk melakukan kerusuhan. 

4 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA Pasal 3, 16, 17) Penguasaan dan pengklaim lahan milik negara/BUMN tanpa hak adalah tindakan ilegal klaim lahan PTPN I Regional I oleh Samosir masuk kategori penguasaan tanah tanpa hak. 

5 KUHP Pasal 406 Perusakan barang/kepemilikan yang terjadi saat kekisruhan. 

6 UU No. 32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) Penggarapan lahan tanpa izin dan penguasaan kawasan milik PTPN I dapat masuk kategori pelanggaran lingkungan 
 
Kasus ini menunjukkan pola yang terorganisir: adanya dalang penggerak, pembayaran imbalan kepada pendatang untuk memicu kerusuhan, serta pelibatan anak-anak sebagai alat. Hal ini bukan sekadar sengketa warga, melainkan dugaan upaya merebut lahan milik PTPN I Regional I secara paksa dan terencana.
 
Pelibatan anak-anak menjadi noda paling kelam dalam peristiwa ini. Negara wajib melindungi anak dari keterlibatan dalam perselisihan dewasa. Siapa pun yang melibatkan anak dapat dipidana berdasarkan UU Perlindungan Anak.
 
Awak media mendesak aparat berwenang untuk:
 
Menelusuri jejak keberadaan dan peran sebenarnya Samosir sebagai dugaan otak penggerak

Mengungkap siapa oknum yang memberikan upeti kepada pendatang untuk memicu kerusuhan

Menindak tegas pelibatan anak-anak dalam peristiwa ini

Melindungi aset dan kawasan PTPN I Regional I dari penguasaan ilegal.

Tim/Red
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News