Breaking News

CV. SURYA MITRA SEJATI Jl Matan No.52 B Rt 17 Rw 06 Kel Mulia Baru Kec Delta Pawan Diduga Abaikan Surat Perintah Kerja

Ketapang, Mitramabesnews.id - PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Jend Sudirman No. 17 Kode Pos 78812 Email: disputr@ketapang.kab.go.id Website: http://www.disputr.ketapangkab.go.id


SURAT PERINTAH KERJA 
Nomor: 77/ KPA - APBD/ DPUTR - C / VI / 2026  Tanggal: 11 Juni 2026

PEKERJAAN:  
Lanjutan Pembangunan Drainase Azira Residence RT.003/RW.001 Kel. Sukaharja Kec. Delta Pawan

LOKASI:  
Kecamatan Delta Pawan

NILAI PEKERJAAN:  
Rp. 145.374.000,00  
_(Seratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah)_

PELAKSANA:  
CV. SURYA MITRA SEJATI
Jl. Matan No.52 B RT. 17 RW. 06 Kel. Mulia Baru - Delta Pawan

WAKTU PELAKSANAAN:  
90 (Sembilan Puluh) HARI KALENDER  
Mulai : 11 Juni 2026  
Selesai : 08 September 2026

SUMBER DANA:  
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KETAPANG  
TAHUN ANGGARAN 2026

Dimana DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat menyoroti CV.SURYA MITRA SEJATI abaikan surat perintah kerja, dimana kami bilang abaikan, Kamis (16/7/2026) pekerjaan tersebut hampir mau selesai

Setelah diberitahukan kepada dinas PU baru dipasang, kalo tidak di beritahukan kepada dinas PU bidang CK artinya akan tidak dipasang

Maka tegasnya Asri Ruslan ketua DPC LAKI Ketapang, supaya dinas lebih tekun dengan hukum maupun spek SPK itu adalah surat perintah kerja

Seharusnya begitu, menancapkan bahan dilokasi yang sudah di tinjau dari pihak dinas dan sebelumnya, seketika sudah mulai pekerjaan harus dipasangkan lah papan plang proyek atau copy an SPK surat perintah kerja 

Kalo di dinas PU Ketapang banyak tidak terpasang, sudah jelas kata Asri Ruslan ketua DPC LAKI Ketapang, dari kepala dinas PU Kabid dan PPK selalu main suop dari kontraktor, maka mereka tidak melakukan tugas secara profesional, sudah jelas korupsi nya didepan mata, masih mencoba mengelak, pertanyaan nya ada apa kalau bukan Selian diduga sudah menerima suop dari kontraktor 

Berdasarkan undang undang berlaku 

Mengabaikan Perintah Sah dari Petugas Hukum / Pejabat Publik

Jika surat perintah tersebut datang dari pihak kepolisian, kejaksaan, atau pejabat yang melaksanakan undang-undang (misalnya surat panggilan saksi, tersangka, atau perintah pengosongan):

Dasar Hukum: Pasal 216 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).Sanksi 

Pidana: Penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.Sanksi 

Denda: Denda maksimal kategori II (berdasarkan penyesuaian KUHP baru).

Kriteria: Berlaku bagi siapa saja yang sengaja tidak menuruti perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang berwenang.

Ucap Asri Ruslan ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (16/7/2026)


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News