Ketapang, Mitramabesnews.id - PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Jl. Jend Sudirman No. 17 Kode Pos 78812 Email: disputr@ketapang.kab.go.id Website: http://www.disputr.ketapangkab.go.id
SURAT PERINTAH KERJA
Nomor: 77/ KPA - APBD/ DPUTR - C / VI / 2026 Tanggal: 11 Juni 2026
PEKERJAAN:
Lanjutan Pembangunan Drainase Azira Residence RT.003/RW.001 Kel. Sukaharja Kec. Delta Pawan
LOKASI:
Kecamatan Delta Pawan
NILAI PEKERJAAN:
Rp. 145.374.000,00
_(Seratus Empat Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah)_
PELAKSANA:
CV. SURYA MITRA SEJATI
Jl. Matan No.52 B RT. 17 RW. 06 Kel. Mulia Baru - Delta Pawan
WAKTU PELAKSANAAN:
90 (Sembilan Puluh) HARI KALENDER
Mulai : 11 Juni 2026
Selesai : 08 September 2026
SUMBER DANA:
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KETAPANG
TAHUN ANGGARAN 2026
Dimana DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat menyoroti CV.SURYA MITRA SEJATI abaikan surat perintah kerja, dimana kami bilang abaikan, Kamis (16/7/2026) pekerjaan tersebut hampir mau selesai
Setelah diberitahukan kepada dinas PU baru dipasang, kalo tidak di beritahukan kepada dinas PU bidang CK artinya akan tidak dipasang
Maka tegasnya Asri Ruslan ketua DPC LAKI Ketapang, supaya dinas lebih tekun dengan hukum maupun spek SPK itu adalah surat perintah kerja
Seharusnya begitu, menancapkan bahan dilokasi yang sudah di tinjau dari pihak dinas dan sebelumnya, seketika sudah mulai pekerjaan harus dipasangkan lah papan plang proyek atau copy an SPK surat perintah kerja
Kalo di dinas PU Ketapang banyak tidak terpasang, sudah jelas kata Asri Ruslan ketua DPC LAKI Ketapang, dari kepala dinas PU Kabid dan PPK selalu main suop dari kontraktor, maka mereka tidak melakukan tugas secara profesional, sudah jelas korupsi nya didepan mata, masih mencoba mengelak, pertanyaan nya ada apa kalau bukan Selian diduga sudah menerima suop dari kontraktor
Berdasarkan undang undang berlaku
Mengabaikan Perintah Sah dari Petugas Hukum / Pejabat Publik
Jika surat perintah tersebut datang dari pihak kepolisian, kejaksaan, atau pejabat yang melaksanakan undang-undang (misalnya surat panggilan saksi, tersangka, atau perintah pengosongan):
Dasar Hukum: Pasal 216 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).Sanksi
Pidana: Penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.Sanksi
Denda: Denda maksimal kategori II (berdasarkan penyesuaian KUHP baru).
Kriteria: Berlaku bagi siapa saja yang sengaja tidak menuruti perintah atau tuntutan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang berwenang.
Ucap Asri Ruslan ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (16/7/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header