Ketapang, Mitramabesnews.id - PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Alamat: Jalan Adi Sucipto No. 50, Kota Baru, Nomor WhatsApp (WA): 08115656122
Pos-el: disprkim@kalbarprov.go.id | Website: http://disprkim.kalbarprov.go.id
*SURAT PERINTAH KERJA (SPK)*
Nomor: 027/PP.01/SPK.P.L/PPK-WK.PSU/APBD/2026
Tanggal: 01 Juli 2026
*NILAI KONTRAK*: Rp. 134.560.000,00
(Seratus Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah)
*WAKTU PELAKSANAAN*: 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender
*KEGIATAN*:
URUSAN PENYELENGGARAAN PSU PERMUKIMAN
*SUB KEGIATAN*:
PENYEDIAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM DI PERMUKIMAN UNTUK MENUNJANG FUNGSI PERMUKIMAN
*PEKERJAAN*:
PENINGKATAN KUALITAS PERMUKIMAN DESA BARU KECAMATAN BENUA KAYONG, KABUPATEN KETAPANG
*LOKASI*:
KABUPATEN KETAPANG
TAHUN ANGGARAN 2026
*ANTARA*
PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
*DENGAN*
*CV. PUTRA KEMBAR PERKASA*
Alamat: Jl. Brigjen Katamso BTN Gerbar Permata Blok H No. 13,
Desa/Kelurahan Sukaharja, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang
Ditegaskan DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat, meminta kepada inspektorat provinsi Kalbar, BPK badan pemeriksa keuangan, Kapolda Kalbar, Kejati Kalbar, Tipikor tindak pidana korupsi, periksa dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman
Dimana telah kami duga merugikan keuangan pemerintah daerah tingkat provinsi sebesar Rp.134.560.000,00 dimana kami duga merugikan keuangan negara tingkat provinsi Kalimantan barat
Salah satu contoh batu di bagian kiri jalan masih terlihat timbul seharusnya kalo memang Dipihak dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman menggunakan spek yang terbenar harus digalikan kedalam tanah dan kita lihat aspalnya masih lembek lembek
Kita aneh saja aspal pekerjaan khususnya dari provinsi Kalimantan barat banyak tidak sempurna dibanding dari dana APBD pemerintah daerah ketapang
Tapi kita lihat selama ini aman aman saja tidak pernah di gubris dari pihak penegak hukum
Berdasarkan undang undang berlaku
Penyalahgunaan dana pemerintah daerah (termasuk tingkat provinsi seperti Kalimantan Barat) dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang tunduk pada hukum nasional,
yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Pasal 2 (Perbuatan Melawan Hukum)
Ketentuan: Melawan hukum memperkaya diri/korporasi yang merugikan keuangan negara.
Pidana: Penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
Denda: Rp200 juta - Rp1 miliar.
Ucap DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Senin (27/7/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header