Merangin | Jambi, Mitramabesnews.id - Kaperwil provinsi Jambi Media Mitramabesnews id Minta Kepada Kapolres Merangin AKBP KIKI FIRMANSYAH Bertindak Tegas Terhadap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Oknum Wartawan Adi Lubis Sebagai Korban.
Hasil informasi, atas ijin yang bersangkutan saudara Ady Lubis sebagai korban pengeroyokan melalui WhatsApp, sehingga berita ini di terbitkan, atas kejadian ini segenap PWI provinsi Jambi dan dewan Pers tidak tinggal diam dengan adanya karnologis seorang oknum wartawan yang di aniaya atau menjadi korban pengeroyokan.
Sesuai dengan ketentuan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 18 ayat 1 menerapkan, setiap orang yang menghalang-halangi tugas seorang wartawan dalam meliput itu adalah melawan hukum dan dapat di ancam pidana penjara selama 2 tahun dan denda mencapai lima ratus ribu rupiah.
Ini terjadi penganiayaan pada Senin (6/7/2026 di Merangin,yang menjadi korban pengeroyokan/ penganiayaan terhadap oknum wartawan Ady Lubis sebagai korban, atas kejadian yang menimpa korban nya oknum wartawan di Merangin Jambi seluruh PWI provinsi Jambi minta keadilan dan akuntabel terhadap hukum yang sudah di tetapkan pada pasal 170 KUHP ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam pidana penjara Lima tahun enam bulan.
Atas kejadian ini," diduga telah menjadi korban pengeroyokan terhadap oknum wartawan bernama Ady Lubis,dan juga kehilangan barang seperti telepon genggam dan tripod yang direbut oleh oknum kades Renah Alai Kecamatan Jangkat Hasan Basri saat dalam peliputan di depan kantor pengadilan negeri Bangko.
Atas kejadian ini disampaikan kepada Polda Jambi. Kepada polres Merangin. agar dapat bertindak tegas terhadap oknum kades Renah Alai Hasan Basri diduga sebagai Pervakator dalam insiden tersebut, dengan adanya korban pengeroyokan terhadap oknum wartawan Ady Lubis saat ini sedang di rawat di RSUD Bangko untuk menjalani perawatan.
(Erwin Mbs)


Social Header