Merangin, Mitramabesnews.id - Sejumlah Anggota KWIP (Komite Wartawan Indonesia Perjuangan)Merangin Audensi Bersama Kapolres Merangin AKBP KIKI FIRMANSYAH.S.I.K.,M.H. Mempertanyakan Perkembangan Atas Kasus Pengeroyokan Diduga Pelaku Oknum Kepala Desa Dan Warga Nya.
Audensi tersebut pada Selasa 14/7/2026 di polres Merangin,di hadiri sejumlah Anggota KWIP (Komite Wartawan Indonesia Persatuan) Ketua Ady Lubis. Wakil ketua Beni Sinaga dan Bendahara Deno Charles.serta anggota KWIP lainnya, anggota KWIP tersebut, disambut oleh Kasi Humas polres Merangin AKP Sakirman bersama KBO Intelkam.Ipda Taufik pertemuan di ruang Humas Polres Merangin. dalam Audensi tersebut Wakil Ketua KWIP Beni Sinaga menyampaikan, bahwa terhadap kasus pengeroyokan terhadap oknum wartawan Ady Lubis kami segenap anggota KWIP berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku," kata Beni.
Kami seluruh anggota KWIP Merangin sangat menghormati Persedur hukum yang telah ditetapkan dalam pasal tindakan Pengeroyokan/penganiayaan yang menyebabkan korban luka memar di sebagi tubuh dan wajah korban.
Atas konfirmasi awak media bersama Nara sumber ini adanya terjadi sehingga berita ini diterbitkan," korban pengeroyokan terhadap oknum wartawan Ady Lubis, bukan hanya sekedar luka lembam saja, tetapi juga kehilangan barang berharga seperti alat peliputan Henpon dan barang lainnya,"selanjutnya kami juga sangat perlu untuk menyampaikan tentang UU no 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal tersebut menjelaskan, siapa barang sengaja menghalangi kinerja jurnalis dalam peliputan dapat di pidana dua tahun penjara. yang mana kami selaku jurnalis di halangi dalam peliputan pada Senen (6/7/2026 di pengadilan negeri Bangko.
Informasi tersebut di himpun langsung dari nara sumber yang bersangkutan mengatakan mengatakan,atas tindakan tegas terhadap oknum Kades Renah Alai Hasan Basri beserta masyarakat yang ikut serta dalam tindakan penganiayaan,kami berharap polres Merangin Bertindak Tegas Terhadap Pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara kita, diduga pasal penganiayaan dalam pasal 466 ayat (1) KUHP menyatakan, setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan penjara, atas sambutan Kapolres Merangin AKBP KIKI Firmansyah S.I.K,.M.H dalam Audensi tersebut kami sangat Apresiasi menunggu tindak lanjut.
(Erwin Mbs)


Social Header