GUNUNGSITOLI, Mitramabesnews.id –(8/7/2026) Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kota Gunungsitoli menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polsek Lahewa, Polres Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, dan Pengadilan Negeri Gunungsitoli atas terselenggaranya sidang dan putusan hukum dalam kasus pelecehan seksual atas nama tersangka Loutona Nazara, yang dijatuhi hukuman 6 bulan tahanan.
Apresiasi ini juga disampaikan kepada media mitra Mabesnews yang secara konsisten mengawal perkembangan kasus ini hingga selesai di persidangan.
Ketua DPC AKPERSI Kota Gunungsitoli, Antonius Mendrofa, menyatakan bahwa putusan ini menunjukkan kinerja penuh tanggung jawab dan profesionalisme aparat penegak hukum. “Kami yakin dengan adanya vonis ini, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan akan semakin bertambah,” ujarnya.
Terkait rencana tersangka yang tidak menerima putusan dan berniat mengajukan banding, Antonius Mendrofa menegaskan bahwa hukum memiliki landasan yang kokoh. “Saya rasa upaya banding ini tidak akan mengubah kebenaran. Hukum itu tegak: yang salah tetap salah, yang benar tetap benar. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya sikap saling menghargai, khususnya terhadap kaum perempuan. “Kita semua wajib menghargai perempuan, karena ibu kita pun adalah seorang perempuan. Semoga kejadian ini menjadi pengalaman berharga dan menjadi titik balik bagi kita untuk lebih peduli serta melindungi hak-hak perempuan, bukan justru menantang keadilan yang telah ditegakkan,” tambahnya.
AKPERSI Kota Gunungsitoli berharap ke depannya kasus-kasus serupa dapat diselesaikan dengan cepat, transparan, dan berkeadilan, serta menjadi dorongan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan perlindungan bagi semua pihak.
Diterbitkan oleh:
DPC AKPERSI Kota Gunungsitoli
(Asosiasi Keluarga Pers Indonesia)
Penulis: Anton M


Social Header