Teluk Bayur, Mitramabesnews.id – Sejumlah ahli waris dan warga Desa Teluk Bayur, Kab. Ketapang, menyampaikan pengaduan resmi atas dugaan pencerobotan lahan adat oleh PT PTS. Lahan yang digarap sejak tahun 1990/1991 tersebut merupakan tanah milik warga yang dibuktikan dengan girik dan surat pernyataan tanah.3 juni 2026
Menurut warga, selama ±34 tahun lahan mereka digarap dan dipanen sawitnya oleh PT PTS tanpa izin, tanpa konsultasi, dan tanpa ganti rugi kepada pemilik maupun ahli waris. Perbuatan ini diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang pencerobotan serta Pasal 107 UU No. 39/2014 tentang Perkebunan.
Bahkan memanen sawit diluar hgu,
“Tanah itu warisan orang tua kami. Tiba-tiba digarap perusahaan, kami nggak pernah tanda tangan apa-apa,” ujar korcam sungai laur
Warga mendesak Bupati Ketapang untuk:
1. Memfasilitasi mediasi warga dengan PT PTS
2. Merekomendasikan BPN melakukan pengecekan ulang batas HGU PT PTS
3. Menghentikan sementara aktivitas perusahaan di lahan sengketa
4. Memproses hukum pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pencerobotan
Pengaduan resmi telah disampaikan ke Bupati Ketapang dengan tembusan ke DPRD, BPN, dan Polres Ketapang.
Maka ditegaskan Andikusmiran ketua korcam laki laskar Anti korupsi Indonesia kec sungai Laur kab Ketapang Kalimantan barat, berharap kepada penegak hukum kab Ketapang dan pusat, ya tentunya tak kalah penting bapak kementrian perkebunan dan bapak presiden RI Prabowo Subianto
Kapan perlu dicabut izin PT PTS dimana telah kami duga pencerobotan milik masyarakat desa teluk Bayur
Maka berdasarkan undang undang berlaku
Penyerobotan sebidang kebun milik orang lain dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun menurut Pasal 385 KUHP atau 5 tahun dan denda hingga Rp500.000.000 berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Selain itu, pelaku juga dapat digugat secara perdata atas dasar Perbuatan Melawan Hukum
Ucap Andikusmiran kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (3/6/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header