KUANSING, Mitramabesnews.id - Pemerintah lingkungan di RT 02, Kelurahan Seijering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan aktivitas yang meresahkan warga di salah satu rumah kontrakan setempat.
Menindaklanjuti informasi yang beredar pada Minggu (31/5/2026), Camat Kuantan Tengah, Eka Putra, langsung memerintahkan perangkat lingkungan untuk melakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.
Atas arahan Camat, perangkat lingkungan yang terdiri dari Ramli selaku Rukun Kampung (RK), Saepudin selaku Rukun Warga (RW), dan Yudi selaku Rukun Tetangga (RT), pada Minggu malam mendatangi lokasi serta berkomunikasi dengan warga dan pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang akurat.
Dalam pertemuan tersebut, Ramli selaku RK mengarahkan RT dan RW untuk segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang menjadi sorotan dalam pemberitaan.
Hasil penelusuran kemudian disampaikan Ramli kepada redaksi media pada Senin (1/6/2026).
Menurutnya, perangkat lingkungan telah melakukan musyawarah bersama pemilik kontrakan dan pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan yang sempat menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
“Pagi ini kami sudah bermusyawarah dengan pemilik kontrakan dan orang yang bersangkutan. Masalah yang sempat viral di media sosial telah diselesaikan secara baik-baik,” ujar Ramli.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil musyawarah, pemilik kontrakan menyatakan tidak pernah menerima uang jasa untuk membawa tamu ke dalam kontrakan sebagaimana yang sempat disebutkan dalam percakapan yang beredar.
Menurut Ramli, wanita yang bersangkutan telah memberikan penjelasan bahwa kalimat mengenai adanya uang jasa tersebut ditulis dalam kondisi tidak sadar atau keliru dalam penyampaian melalui pesan percakapan.
“Keputusan yang kami dapatkan bahwa pemilik kontrakan tidak menerima uang jasa untuk membawa orang ke dalam kontrakan. Sementara wanita yang bersangkutan menjelaskan bahwa penyebutan uang jasa tersebut terjadi karena kekeliruan dalam penulisan pesan yang disampaikannya,” terang Ramli.
Sebagai tindak lanjut hasil musyawarah bersama perangkat lingkungan dan pemilik kontrakan, disepakati bahwa wanita tersebut diminta untuk pindah dari kontrakan dengan cara yang baik dan tanpa adanya tindakan yang bersifat memaksa.
Sebelumnya, warga setempat sempat menyampaikan keluhan terkait aktivitas di salah satu kontrakan yang diduga mengganggu kenyamanan lingkungan. Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan oleh media.
Dengan adanya klarifikasi dan musyawarah yang dilakukan perangkat lingkungan, persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan secara kondusif serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Pemerintah lingkungan juga mengimbau seluruh warga untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan komunikasi yang baik.
HEP HIA


Social Header