Merangin, Mitramabesnews.id - Satu Unit Rakit Dompeng Milik Zakaria Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Merangin Tidak Tersentuh Hukum Sektor Polsek Tabir Ulu Merangin Jambi.
Aktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin milik Zakaria warga Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu Beraktivitas Tanpa Hambatan Diduga Zakaria kebal hukum yang tidak lagi perduli dengan anggota Polsek setempat dan polres Merangin Jambi, jelas-jelas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin melanggar dan UU seperti pasal 158 UU minerba yang pelakunya tidak memiliki legalitas resmi bisa di pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 60.000.000.000.00 milyar.
Untuk tindakan tegas terhadap Pelaku PETI Penambangan Emas Tanpa Izin publik minta kepada Polda Jambi untuk bertindak tegas sebagai mana mestinya dalam pasal dan UU tersebut, agar dapat di panggil saudara Zakaria warga Desa Kapuk Kecamatan Tabir Ulu, untuk Diminta keterangannya.
(Erwin Mbs)


Social Header