Labuhanbatu, Mitramabesnews.id - Tim satres narkoba Polres Kabuapten Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H bersama Bripka Syahputra S.H , Brigpol H Chandra Siregar S.H DAN Brigpol Robi Arsal S.H mengamankan dua orang pelaku yang diduga selaku pengedar Narkotika jenis sabu di jalan Karya Bakti Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (31/05/2026) sekitar pukul 22.00 wib.
Kedua orang pelaku yang diamankan oleh Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu insial AA alias Dika, 21 tahun warga lingkungan Sidorejo Kelurahan Sidorejo Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu bersama rekannya insial SA Ritonga alias Barna, 20 tahun warga dusun Linggatiga II desa Linggatiga Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua ) bungkus plastik klip sedang dan kecil diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 1.72 gram bruto. 1 (satu) unit HP android merek Redmi Warna hitam. 1 (satu) unit HP android merek Vivo warna hitam. 1 (satu) buah kotak Rokok Sampoerna dan1 (satu) unit SPM Beat Pop warna Hitam, dengan plat BK 5119 YBE
Sebelumnya, tim satres narkoba Polres Kabuapten Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Ipda Pol Sastrawan Ginting S.H, pada pukul 21.00 wib mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di jalan Karya Bakti, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, kerap terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Dan, selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Sekira pukul 22.00 wib, tim melihat ada 2 ( dua) orang laki laki yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di tempat tersebut. Tim langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku Dika dan Barna.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan berhasil ditemukan 1 (satu) paket plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu tepat di dalam kotak rokok Sampoerna dari tangan DIKA Dan 1 (satu) plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu tepatnya di kantong celana depan sebelah kiri milik DIKA
Setelah dilakukan introgasi, DIKA mengakui memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seorang Laki-laki dengan inisial “S” yang berada di Sigambal,
Yang mana saudara DIKA diarahkan atau diperintahkan oleh BARNA, untuk menjemput atau mengambil narkotika jenis sabu tersebut kepada *S* dan kemudian akan di jual kembali oleh BARNA.
Kemudian tim langsung melakukan pencarian terhadap saudara “S”. Namun tidak berhasil ditemukan. Akhirnya, kedua pelaku Dika dan Barna dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap pelaku di terapkan pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tth narkotika Jo UURI no 1 Tahun 2023 ttg KUHP Subs UURI No 1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian pidana ancaman hukuman maksimal 10 Tahun. (Pimred)


Social Header