Breaking News

PT KETAPANG ECOLOGY (BSM GROUP) Diduga Penyalahgunaan Pengolahan Kayu Izin Pengolahan Pliwod

Ketapang, Mitramabesnews.id - PT KETAPANG ECOLOGY (BSM GROUP) diduga penyalahgunaan pengolahan kayu izin pengolahan pliwod padahal yang diolah barang mentah dikirim ke Semarang KKPH dan KLHK berdiam diri seolah olah tak ada kejadian Yang diolah bukannya pliwod, tetapi pengolahan barang dikirim dari Ketapang ke Semarang

Maka tegasnya Mustakim ketua DPD IWO I menduga PT BSM melanggar hukum ketentuan pengolahan pliwod tetapi yang diolah bukannya pliwod, pengolahan kayu barang mentah dikirim ke Ketapang-Semarang 

Sudah jelas sebuah mobil bernomor plat H 8078 KX terjatuh disemarang membawa kayu papan bukan pliwod 

Maka Mustakim ketua IWO I meminta kepada Kapolda Kalbar Kejati Kalbar segera tutup perizinan PT BSM kab Ketapang Kalimantan barat dimana telah melanggar aturan pengolahan kayu tanpa izin atau menyalahgunakan dari pengolahan barang tersebut

Maka tak kalah penting kami segera meminta KKPH dan KLHK segera cabut izin PT BSM dimana telah diduga penyalahgunaan izin, katanya ini pengolahan pliwod padahal pengolahan material dibawa ke Semarang, dimana kami duga tidak sesuai dengan perizinan 

maupun kehutanan segera tindak lanjuti kebenaran asal usul barang yang di olah PT BSM dugaan dikirim ke Semarang 

Sudah jelas kabar dari sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu (6/6/2026) pengolahan barang mentah tersebut diberangkatkan ke Semarang 

Maka berdasarkan berdasarkan undang undang berlaku 

Pelaku penyalahgunaan atau tidak memiliki izin pengolahan kayu (seperti sawmill atau industri kayu) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp2,5 miliar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)

Ucap Mustakim ketua IWO I ikatan wartawan online Indonesia ketapang kepada awak media Mitramabesnewsid Senin (8/6/2026)

Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News