Maka tegasnya Mustakim ketua DPD IWO I menduga PT BSM melanggar hukum ketentuan pengolahan pliwod tetapi yang diolah bukannya pliwod, pengolahan kayu barang mentah dikirim ke Ketapang-Semarang
Sudah jelas sebuah mobil bernomor plat H 8078 KX terjatuh disemarang membawa kayu papan bukan pliwod
Maka Mustakim ketua IWO I meminta kepada Kapolda Kalbar Kejati Kalbar segera tutup perizinan PT BSM kab Ketapang Kalimantan barat dimana telah melanggar aturan pengolahan kayu tanpa izin atau menyalahgunakan dari pengolahan barang tersebut
Maka tak kalah penting kami segera meminta KKPH dan KLHK segera cabut izin PT BSM dimana telah diduga penyalahgunaan izin, katanya ini pengolahan pliwod padahal pengolahan material dibawa ke Semarang, dimana kami duga tidak sesuai dengan perizinan
maupun kehutanan segera tindak lanjuti kebenaran asal usul barang yang di olah PT BSM dugaan dikirim ke Semarang
Sudah jelas kabar dari sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya pada Sabtu (6/6/2026) pengolahan barang mentah tersebut diberangkatkan ke Semarang
Maka berdasarkan berdasarkan undang undang berlaku
Pelaku penyalahgunaan atau tidak memiliki izin pengolahan kayu (seperti sawmill atau industri kayu) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal hingga Rp2,5 miliar berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)
Ucap Mustakim ketua IWO I ikatan wartawan online Indonesia ketapang kepada awak media Mitramabesnewsid Senin (8/6/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header