Breaking News

PT KAN diduga kebal hukum Kuasa Hukum Korban Bergerak! Dua Nyawa Melayang di Ledakan Sukabangun, PT KAN Didesak Segera Bertanggung Jawab

KETAPANG, Mitramabesnews.id - Tragedi ledakan yang terjadi pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, di RT 08 Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, masih menyisakan duka mendalam dan tanda tanya besar. Hingga kini, keluarga korban disebut belum menerima kompensasi maupun kepastian tanggung jawab dari pihak perusahaan yang diduga mempekerjakan para korban, yakni PT KAN.

Untuk memperjuangkan hak-hak korban, keluarga resmi menunjuk Ahmad Upin Ramadhan sebagai kuasa hukum. Langkah ini diambil setelah berbagai harapan keluarga korban terhadap penyelesaian secara baik dinilai belum membuahkan hasil yang jelas.

Dalam peristiwa tersebut, Ishaq dan Aldi meninggal dunia. Sementara Ali Akbar, Zulkarnain, dan Rabudin mengalami luka bakar serius. Sedangkan Zeki Chandra turut menjadi korban dalam ledakan yang menggemparkan warga Sukabangun.

Desakan kepada PT KAN agar segera menunjukkan tanggung jawab moral dan kemanusiaan terus menguat. Dukungan datang dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari Ketua DPD IWO,I Ketapang, Mustakim dan ketua DPC LAKI Laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat asri Ruslan rekan-rekan media, Kepala Desa, unsur BPD, hingga tokoh masyarakat setempat.

Menurut keterangan warga, dampak ledakan tidak hanya merenggut nyawa dan menyebabkan luka berat, tetapi juga meninggalkan trauma bagi sejumlah anak-anak di sekitar lokasi kejadian. Suara ledakan yang dahsyat disebut masih membekas di ingatan warga, terutama anak-anak yang menyaksikan langsung peristiwa tersebut.

Masyarakat menilai persoalan ini tidak semata menyangkut kompensasi, melainkan juga rasa keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anggota keluarganya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang, DPRD, serta instansi terkait didesak segera turun tangan agar hak-hak korban tidak diabaikan.

"Keadilan harus ditegakkan. Korban meninggal dunia, korban luka bakar masih menjalani pemulihan, sementara keluarga masih menunggu kepastian. Jangan sampai tragedi ini berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas," ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT KAN terkait tuntutan kompensasi maupun langkah konkret yang akan diambil terhadap para korban dan keluarganya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap seluruh fakta di balik ledakan dapat diungkap secara terang-benderang dan para korban memperoleh keadilan yang layak, 

Ditegaskan Asri Ruslan ketua DPC LAKI Ketapang dan Mustakim ketua DPD IWO I meminta kepada penegak hukum ya tentunya Kapolda Kalbar Kejati Kalbar mabes Kapolri maupun presiden RI segera usut tuntas kasus meledaknya kapal di aliran sungai Pawan di desa Sukabangun dalam kab Ketapang Kalimantan barat dimana ledakan terbesar merenggut nyawa dua orang Ishaq dan Aldi 

Kapan perlu dicabut saja izin PT KAN Berdasarkan undang undang berlaku 

Tindak pidana yang merugikan dan menghilangkan nyawa seseorang diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sanksi hukumannya dibedakan menjadi dua jenis utama, tergantung pada unsur kesengajaan dan kelalaian dari pelakunya:

Pembunuhan Biasa (Pasal 338 KUHP): Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pembunuhan Berencana (Pasal 340 KUHP): Pelaku dapat dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

kepada awak media Mitramabesnewsid Selasa (2/6/2026)


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News